Beranda News

Angkutan Batubara Masalah Serius, LBH PI Tunggu Balasan Somasi Pemprov Jambi

Tim Lembaga Bantuan Hukum Prana Iustita Jambi (LBH – PI)
Tim Lembaga Bantuan Hukum Prana Iustita Jambi (LBH – PI). Poto/Pelita.co/ist

, Pelita.co – Truk bermuatan batubara yang sampai saat ini masih menggunakan jalan umum di Provinsi Jambi, jelas merugikan masyarakat dan cukup membahayakan terhadap pengguna arus tansportasi lainnya.

Menyikapi kondisi itu, Lembaga Bantuan Hukum Prana Iustita Jambi (LBH – PI), sudah melayangkan somasi kepada Provinsi Jambi, dan selanjutnya tetap akan teruskan penegakan hukum angkutan batubara.

Dalam keterangan kepada Pelita.co, Selasa (18/10-2022), Frandy Septior Nababan, SH mengatakan, Somasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi terkait pengangkutan batubara dilakukan tim yang terdiri dari Omar Syarif Abdalla, SH, Nurromalia, SH, Wisnu Eka Saputra, SH, MH, dan dirinya.

“ Empat Advokat yang merupakan Tim dari LBH-PI, dan sekarang masih menunggu balasan somasi dari Pemerintah Provinsi Jambi,” kata Frandy.

Kami telah mengetahui, kata Frandy,  kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi melalui berita di media bahwa angkutan batubara tetap beroperasi dengan melakukan pembatasan 3500 unit angkutan batubara dan itupun dikawal oleh aparat hukum.

Kemudian Pemerintah, kata Frandy, beralasan bahwa penghentian batubara adalah kewenangan oleh kementerian ESDM.

Kami menanggapi beberapa hal sebagai berikut, sebagai berikut :

  1. Bahwa sampai hari ini, Pemerintah Provinsi Jambi belum membalas somasi yang kami sampaikan dan belum ada menghubungi kami .
  1. Bahwa no 13/th 2012 masih berlaku dan sampai hari ini tetap dikangkangi oleh pemerintah daerah Propinsi Jambi, dan demi melindungi semua kepentingan masyarakat baik pengguna jalan umum, para supir truk angkutan batubara maupun para pelaku usaha angkutan batubara dan pelaku usaha pertambangan batubara, oleh karenanya memberhentikan angkutan batubara adalah sebuah keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan;
  1. Perlu kami jelaskan, didalam pengaturan hukum itu dikenal dengan Penggolongan isi norma (pada umumnya) yaitu :
Baca juga :  Gubernur Jambi Nilai PetroChina Jabung Paling Besar dan Aktif Berikan Kontribusi di Daerah

perintah (gebod) adalah kewajiban umum untuk melakukan sesuatu;

larangan (verbod) adalah kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu;

pembebasan (vrijstelling, dispensasi) adalah pembolehan (verlof) khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan;

izin (toestemming), adalah pembolehan khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang.

Maka dari penggolongan norma pasal 5 ayat (1) dan (2) perda 13/th 2012 adalah tergolong dari perintah yang wajib dilaksanakan dan pastinya mempunya sanksi baik tindakan administratif dan pidana;

4 Kami juga membaca nomor 1448 /SE/DISHUB-3.1/XII/2021 Tentang penggunaan jalan publik angkutan batubara, tbs, cang kang dsb,.. dan ada pernyataan dalam surat edaran tersebut berdasarkan komitmen bersama antara Forkompimda Jambi, maka kami menduga dan dapat dianggap komitmen bersama ini adalah komitmen yang juga bersama-sama untuk tidak mentaati peraturan daerah nomor 13 tahun 2012, dan perlu kami sampaikan pula siapapun yang mendukung angkutan batubara melalui lintasan umum adalah upaya mendukung perbuatan melawan hukum;

Baca juga :  Tradisi Trophy dan Prestasi, SMPN 26 Purworejo Peroleh 19 Trophy di Penghujung Tahun Pelajaran 2021-2022

5.Pernyataan Gubernur bahwa menghentikan angkutan batubara bukanlah maka kami berpendapat memperbolehkan angkutan batubara melalui jalan umum dengan pembatasan juga bukan solusi dan bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum, pelanggaran hukum dan dampak hukum atas hal tersebut;

6.Solusi yang paling tepat adalah “Tahan Ego” dengan menghentikan Angkutan dan menyegerakan secepat mungkin pembangunan atau jalur sungai untuk angkutan batubara, dan ini adalah solusi satu-satunya, serta hal ini juga sebagai wujud konsekuensi Pemerintah Daerah yang lalai dan terkesan melakukan pembiaran selama 8 tahun lebih angkutan batubara melewati lintasan umum yang telah banyak memakan korban jiwa.

7. Kami sampaikan pula ke-heran-an kami selaku warga negara yang berdomisili di Jambi dan selaku penegak hukum, kemana dana-dana yang dihasilkan oleh batubara yang selama ini beroperasi? Kenapa bisa selama 8 tahun ini jalan khusus tidak terselenggara sebagaimana amanat perda 13/tahun 2012? Apakah Pemerintah Daerah dan berikut perusahaan yang bergerak dibidang batubara mulai dari hulu dan hilirisasi bersedia di audit untuk kami warga negara yang juga masyarakat jambi mengetahui apa sebab jalan khusus ini tidak terselenggara dengan baik?;

8.Bahwa upaya hukum yang kami lakukan ini merupakan wujud kepedulian kami dengan percepatan perkembangan perekonomian daerah melalui hasil batubara, sehingga pemerintah Provinsi Jambi dapat bersikap profesional, akubtabel, dan transparan dalam pengelolaan alam bumi sepucuk jambi sembilan lurah ini, jangan sampai ada kesan hasil bumi Jambi, tapi rakyat jambi yang menderita hanya mendapat dampak negatif dari aktifitas batubara;

Baca juga :  Taufik Yasak Angkat Bicara, Stop Pembohongan Soal Jalur Khusus Batubara

9.Kami juga menyerukan agar statement jangan terkesan membenturkan antar masyarakat, dengan selalu menonjolkan seolah-olah memikirkan kesejahteraan para supir truk yang mencari hidup disana dengan masyarakat yang terdampak kemacetan dan korban jiwa.

Padahal solusinya ketika aktifitas angkutan batubara dihentikan sampai adanya jalan khusus dapat dijadikan momentum oleh pemerintah untuk dapat melakukan percepatan-percepatan dalam merealisasikan jalan khusus di provinsi Jambi dan mendesak para pengusaha batubara untuk memberikan kompensasi kepada para supir truk untuk tetap bisa menjalankan kehidupannya menunggu selesainya jalan khusus dan jalur sungai guna pengangkutan batubara.

Dan juga sekaligus, menjadikan supir truck batubara ini dijadikan pekerja tetap di perusahaan-perusahaan angkutan, karena supir truk batubara merupakan sektor wajib yang harus dimiliki perusahaan angkutan batubara;

Oleh karena itulah, kami (tim Advokat LBH Pranata Iustitia Jambi) tetap berkomitmen akan terus melanjutkan upaya hukum yang sebagaimana telah kami sampaikan pada somasi. (Fayed Fahlevi)