Beranda News

Antisipasi Persoalan Hukum, Pemkab Bersinergi Dengan Kejari Purworejo

PURWOREJO, Pelita.co,-Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan Kejaksaan Negeri Purworejo tentang Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM dan Kajari Purworejo Eddy Sumarman SH MH. Hadir dalam acara tersebut diantaranya Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Pejabat Utama di jajaran Kejari Purworejo, para Kepala OPD dan unsur terkait lainya.

Bupati Agus Bastian dalam sambutanya mengungkapkan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Purworejo yang untuk kesekian kalinya telah bersedia melakukan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam hal kerjasama pendampingan, konsultasi, fasilitasi dan advokasi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha Negara yang berkaitan dengan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan.

“Mudah-mudahan dengan kesepakatan bersama ini, berbagai persoalan yang barangkali muncul bisa diantisipasi sedini mungkin, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” harapnya.

Baca juga :  Panglima TNI : TNI-Polri Adalah Aset Besar Indonesia

Menurut Bupati, Indonesia adalah Negara hukum, sehingga segala persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, harus diletakkan kepada hukum yang berlaku. Setiap warga Negara juga harus tunduk pada hukum serta memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Namun di sisi lain menurutnya, masih banyak warga masyarakat bahkan aparatur pemerintah yang belum memiliki pemahaman memadai mengenai hukum, sehingga secara tak sadar bisa terjerumus melakukan pelanggaran hukum.

“Meskipun ada juga yang sebenarnya mengerti hukum, namun tetap nekad melakukan tindakan pelanggaran hukum, karena tergiur untuk memperoleh sesuatu,” katanya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Eddy Sumarman SH.MH mengatakan, eksistensi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui jaksa pengacara negara harus dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dalam membantu penyelesaian permasalahan khususnya dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Baca juga :  Tingkatkan Kekeluargaan, DIKMABA POLRI 2002 Tangerang Raya Gelar Baksos

Terlebih dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, bidang Datun diharapkan dapat memberikan pertimbangan hukum dalam upaya penanganan Covid 19 maupun pemulihan ekonomi nasional.

Dirinya berharap adanya MOu ini tidak hanya seremonial semata namun harus ditindaklanjuti sebagai upaya dalam mensukseskan program pemerintah.

“Kami minta para jaksa JPN khususnya untuk bertindak secara profesional segalanya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu segala permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas dan berkualitas serta segala yang dilakukan harus berdasar dengan akuntabilitas,” tandasnya.