PURWOREJO, Pelita.co,- Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, seluruh Polsek di jajaran Polres Purworejo bersama Instansi terkait melaksanakan pemantauan ke sejumlah peternak maupun pasar hewan di seluruh Kabupaten Purworejo.
Kegiatan pemantauan hewan ternak dilakukan jajaran Polres Purworejo bersama instansi terkait, hal ini sehubungan dengan semakin meluasnya penularan PMK pada Hewan ternak.
Sampai saat ini belum ditemukan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, khususnya yang berkaki empat dan berkuku belah seperti sapi dan kambing di Wilayah Kabupaten Purworejo.
Sehungan dengan hal tersebut, Kapolres Purworejo melalui Kasi Humas Iptu Madrim Suryantoro menyampaikan amanat Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi tentang penerbitkan surat telegram Nomor ST/ 834/V/OPS.1.1/2022 tgl 14-05-2022.
“Surat telegram itu tentang penanggulangan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak,” terang Madrim, Senin (16/5/22).
Menurut Madrim, dalam surat menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah PMK melalui Isolasi, karantina ataupun Lockdoown, kepada daerah-daerah yang terjangkit.
“Caranya dengan bertindak memberikan penerangan kepada para pemilik ternak melalui brosur, pamflet maupun secara langsung dengan himbauan terkait PMK pada hewan ternak.
“Dalam surat itu, Kapolda juga meminta kepada jajarannya untuk melakukan sinergi dengan Dinas Peternakan dan kedokteran hewan untuk pengobatan, vaksinasi, penyembelihan hingga pemusnahan hewan ternak,” pungkas Madrim.