TANGERANG,Pelita.co – Antisipasi penyebaran wabah virus Corona (Covid-19), hari ini Kamis (2/4) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas I Tangerang mengeluarkan 37 (tiga puluh tujuh) anak binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk kembali ke keluarga masing-masing pasca mengikuti masa pembinaan.
Kepala LPKA I Tangerang, Esty Wahyuningsih mengatakan, pihaknya mengeluarkan 37 anak binaan ini merupakan implementasi dari Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang ‘Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Termasuk Surat Edaran Dirjenpas Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 TAHUN 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan dan Penyebaran Covid-19,” katanya.
Menurut Esty, syarat dan ketentuan untuk anak binaan yang bisa asimilasi dari LPKA I Tangerang, diantaranya berkelakuan baik dan telah mengikuti seluruh kegiatan pembinaan serta telah menjalani pembinaan selama 3 (tiga) bulan di LPKA yang ia pimpin tersebut.
“Hari ini, kami telah mengeluarkan 37 anak untuk proses pemberian asimilasi di rumah sebanyak 35 anak dan pembebasan anak binaan melalui integrasi PB sejumlah 2 anak,” terang Esty, lengkap.
Lebih jauh, Esty berpesan terhadap kerabat dan para anak binaan untuk senantiasa mematuhi himbauan pemerintah seputar upaya memutus mata rantai penularan pandemi Covid 19, yakni diam di rumah serta menghindari tempat keramaian termasuk Physical Distacing (menjaga jarak terhadap lawan bicara-red).
“Diharapkan agar mengikuti himbauan pemerintah untuk tetap di rumah masing-masing, supaya tidak terkena virus covid 19 dan tetap melakukan komunikasi dengan pihak Bapas dalam rangka pembimbingan dan pengawasannya hingga nanti menjelang bebas murni,” pungkasnya.