KOTA TANGERANG,Pelita.co – Aparat gabungan yang terdiri dari Polsek Batu ceper bersama TNI dan Sat Pol PP menggelar pengamanan pelaksanaan eksekusi sebidang tanah dan bangunan oleh PN Tangerang di area kawasan industri, jalan Daan Mogot, Km 19,8, Kelurahan Poris Gaga, Batu ceper, Kota Tangerang.
Kapolsek Batu ceper, Kompol Wahyudi, SH, didampingi Lurah Poris Gaga Saripudin serta Danramil 02 Batu ceper, Mayor Arm Bambang Heryanto mengatakan, dalam pengamanan ini pihaknya melibatkan puluhan personil yang terdiri dari TNI berjumlah 13 personil, Polri ada 30 personil.
“Satpol PP Batu Ceper ada 19 personil. Selama kegiatan eksekusi, berlangsung dalam keadaan aman, lancar tanpa ada penolakan atau perlawanan dari pihak termohon,” kata Wahyudi, Rabu (5/2/2020).
Lebih jauh, orang nomor satu di jajaran Polsek Batu ceper ini menjelaskan, objek eksekusi berdasarkan surat penetapan ketua Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 09 Desember 2019 Nomor : 153/PEN.EKS/2019/PN.TNG dalam perkara antara Nini sebagai Pemohon eksekusi dan pihak lawan Oscar Sidharto sebagai termohon.
Menurutnya, eksekusi ini mengeksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap sebidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 284 Desa Poris Gaga Baru, gambar situasi No.13567 tanggal 23 November 1989 seluas 1.065 M2 (Seribu enam puluh lima ribu meter persegi) atas nama Nini.
“Eksekusi dilaksanakan oleh Juru sita Bapak Burhanuddin bersama 5 anggotanya dari pengadilan Negeri Tangerang, berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Tangerang Nomor : 153/PEN.EKS/2019/PN.TNG,” pungkasnya.