Beranda News

Aplikasi SINAR Diluncurkan, Masyarakat Mudah Bikin SIM

Aplikasi SINAR Diluncurkan, Masyarakat Mudah Bikin SIM

SERANG.Pelita.co  — Selangkah lebih maju, kemudahan layanan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah dapat dinikmati warga di seluruh Tanah Air termasuk di Banten mulai Selasa (13/4/21).

Peluncuran perdana aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan SIM online “Sinar” (SIM Nasional Presisi) itu, dilakukan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara dan terpusat di .

Sementara di daerah-daerah diikuti oleh para Kapolda termasuk di Banten oleh Kapolda Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B..

didampingi para pejabat utamanya seperti Dirlantas Kombes Pol Rudy Purnomo,Kabid Humas Kombes Pol. Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., M.H.,dan juga dihadir unsur Banten.

Untuk para pemohon SIM baru dan perpanjangan, dapat langsung mengunduh aplikasinya dengan menggunakan smartphone melalui Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Menurut Kasubdit SIM Dit Registrasi Korlantas Polri, Kombes Jati, “Sinar” adalah aplikasi pertama di dunia. “Saya sudah mencari informasinya ke beberapa negara, ternyata baru Indonesia yang menyelenggatakan pelayanan perpanjangan SIM sistem online,” jelas Kombes Jati.

Baca juga :  KPK Dukung Polri Bongkar Mafia Tanah di Indonesia

Dijelaskan, nantinya, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, selain juga layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-. Demikian pula dengan perpanjangan SIM A dan SIM C

Program-program tersebut merupakan bentuk dukungan 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Seebelum dilantik menjadi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit sudah berkomitmen memberikan kemudahan terhadap pelayanan seperti SIM dan kendaraan bermotor.

Berikut ini langkah pembuatan SIM baru melalui aplikasi di ponsel:

1. Download aplikasi
2. Registrasi ()
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran  SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik

Lain halnya untuk pengurusan perpanjangan SIM. Berikut tahapannya:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon. (red)

Baca juga :  Dampak PPKM Darurat, Polri Sebar 458 Ton Beras dan 15.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Banten