Beranda News

Arkam Desak Mabes Polri Tarik Proses Hukum Gedung Graha Lansia Kota Jambi

Beginilah kondisi sekarang sudah rata dengan tanah Gedung Graha Lansia Kota Jambi. Poto diambil, Sabtu (17/12-2022).
Beginilah kondisi sekarang sudah rata dengan tanah Gedung Graha Lansia Kota Jambi. Poto diambil, Sabtu (17/12-2022). poto/pelita.co/m.fayed.

JAMBI, Pelita.co – Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes-Polri) di desak untuk mengusut proses hukum, terkait Gedung Graha Lansia yang dirobohkan untuk kepentingan lokasi pembangunan Rumah Sakit Tipe C, dan akhirnya justru tidak jadi dibangun dilokasi itu, dengan anggaran Rp 24,8 miliar sumber APBD Kota Jambi.

Amir Akbar, Koordinator Lapangan Lembaga Swadaya Masyarakat Akomodasi Rakyat Miskin (LSM – Akram) kepada Pelita.co, Sabtru sore (17/12-2-22) mengatakan, kalau selama ini persoalan itu sudah dilaporkan ke Polda Jambi, sekarang kita minta supaya ditarik Mabes Polri dalam proses hukumnya.

Disebutkan Amir Akbar, Gedung Graha Lansia yang terletak di Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, selama ini masih digunakan dengan baik, termasuk gedung itu sempat digunakan untuk penanganan Covid -19.

“Tetapi sekarang gedung itu sudah dirobohkan untuk membangun Gedung Rumah Sakit Tipe C, dan malah rencana rumah sakit itu justru gagal karena menuai masalah disana-sini, termasuk awal rencana membangun rumah sakit itu bukan di areal Gedung Graha Lansia,” terangnya.

Baca juga :  Hadiri Pengajian di Girimulyo, Yophi Pesan Kepada Warga NU Untuk Menjaga Kerukunan Antar Sesama

Proyek ini dinilai menjadi ‘malapetaka’ yang cukup merugikan, karena salah kaprah sejak awal. Apalagi anggaran sebesar itu dialokasikan dari APBD Kota Jambi tahun 2021 lalu dan tidak pernah di bahas bidang Anggaran DPRD Kota Jambi.

Itu sebabnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Akomodasi Rakyat Miskin (LSM AKRAM), mendesak Kapolda Jambi mengusut proyek itu, karena terindikasi adanya pelanggaran hukum.

Amir Akbar mengungkap, pihaknya mendesak Polda Jambi mengusut tuntas terkait pembangunan Rumah Sakit Tipe C, karena proyek itu seperti ‘patgulipat’ sehingga merugikan keuangan daerah dan masyarakat.

“Selama ini kita desak Polda Jambi untuk serius mengusut proyek itu, karena kuat dugaan kami terjadi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Selanjutnya, Amir Akbar menuturkan, keterangan yang diperoleh dari Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, Raup bahwa, anggaran pembangunan proyek itu tidak pernah dibahas apalagi disetujui dewan.

Baca juga :  Bupati Purworejo Menghadiri Halal Bihalal dengan Pj Gubernur Jawa Tengah

“Apa tidak aneh, dewan tidak pernah mengesahkan anggaran puluhan meliar di APBD Kota Jambi untuk Proyek Rumah Sakit Tipe C itu, malah dilaksanakan pembongkaran Gedung Graha Lansia yang sudah terbangun dirobohkan di lokasi itu,” terangnya.

Masih kata Amir Akbar, pihaknya juga mendesak Polda Jambi untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan PT. Wira Karya Indah dan Konsultan Pengawas CV Hexa Mitraindo, terkait proyek rumah sakit yang diduga bermasalah itu. (sal/fay/can)