PURWOREJO, Pelita.co.- Nasib sial dialami AS bin AH (46) warga Desa Semawung Kembaran Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
AS diamankan Tim Resmon Sat Reskrim Polres Purworejo karena memasang taruhan jenis togel online di rumahnya sendiri.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. didampingi Waka Polres Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan awal mula penangkapan pelaku berawal dari laporan warga.
“Saat itu warga memberitahukan bahwa ada tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh seorang warga Desa Semawung Kembaran, Ada laporan perjudian kami dari Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa memanh ada seorang pria berinisial AS (46) sedang melakukan perjudian jenis togel” jelas Kapolres Purworejo dalam konferensi pers, Rabu (3)4/24).
Kemudian pelaku AS ditangkap oleh Tim Resmob Polres Purworejo pada hari Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 Wib saat sedang asik memasang taruhan judi togel secara online menggunakan saldo uang di rumah pelaku. Selanjutnya pelaku AS diamankan ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain Uang tunai sebesar Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah), 2 (dua) lembar kertas bertuliskan nomor togel, 1 (satu) buah kartu ATM BRI milik tersangka dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Go warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.
“Kami menghimbau pada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama menghindari tindakan perjudian karena hal tersebut tidak akan membuat kita kaya malah dapat merugikan baik diri sendiri maupun keluarga,” pungkas Kapolres Purworejo.