KEBUMEN, Pelita.co- Belum jera, Seorang residivis berinisial DP (36) warga Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, kembali berurusan dengan hukum karena kasus narkotika jenis sabu. Tersangka kembali masuk penjara setelah sebelumnya dua kali masuk karena penganiayaan dan kasus penyalahgunaan narkotika.
DP ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen, bersama tiga tersangka lainnya masing-masing inisial AD (43), BD (41), JK (48) saat mengkonsumsi sabu di kamar rumah tinggalnya pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 20.00 WIB.
Kasus ini diungkap jajaran Sat Resnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat. Uniknya dalam kasus ini, tersangka saat mengkonsumsi sabu bersama teman-temannya bersikap cuek meski ada keluarga besarnya di rumah.
Atas peebuatannya Keempat tersangka akam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
“Setelah mendapatkan informasi, lalu kami melakukuan penyelidikan. Selanjutnya kami berhasil mengamankan 4 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Nurkholis dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Selasa ( 26/3/24).
Dari penangkapan itu, ungkap AKP Khusen, Sat Resnarkoba berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sisa pemakaian sabu seberat 0,25 gram serta alat bantu hisap sabu (bong).
“Sabu yang dikonsumsi oleh empat tersangka, mereka mengaku didapatkan dari seseorang yang kini masih dilakukan penyelidikan,” jelas AKP Khusen.
Sementara itu Wakapolres Kompol Muhammad Nurkholis mengatakan, masing-masing tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sudah berulang kali. Keempatnya janjian untuk berpesta sabu di rumah DP.
Pengakuan tersangka, terang Wakapolres sebelum ditangkap, mereka belum bisa berhenti karena kecanduan. Namun setelah ditangkap keempatnya berjanji tidak akan mengulangi di kemudian hari.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan pernah mendekati narkotika, apalagi mencobanya. Efek ketergantungan narkotika bisa membawa kepada kepedihan,”ucap Wakapolres.