Beranda News

Asik Taruhan Judi Togel Online di Pos Ronda, Warga Maron Diamankan Polisi

PURWOREJO, Pelita.co, Seorang pria berinisial WH (36) warga Desa Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, diamankan polisi saat sedang di pos ronda Desa Maron, bermain judi togel online.

Pelaku WH diamankan pada hari Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 Wib saat sedang asik membeli nomor hasil prediksinya di taruhan judi togel online. Selanjutnya pelaku WH diamankan ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Awal mula tertangkapnya WH berawal dari laporan warga yang memberitahukan bahwa ada perjudian online yang dilakukan oleh seorang warga Maron, Kecamatan Loano.
“Adanya laporan tersebut, kami dari tim Resmob melakukan penyelidikan dan benar bahwa ada seorang pria berinisial WH (36) sedang melakukan perjudian jenis togel di dalam Pos Ronda di Desa Maron,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. didampingi Waka Polres Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno saat konferensi pers, Rabu (17/04/24) siang.

Baca juga :  Mendagri Dorong Pemda Bangun Sistem Perhubungan yang Lebih Baik

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor togel, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Go warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9A warna biru.

“Akibat perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara,” terang Kapolres.

Dengan maraknya judi online, Kapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya masyarakat Purworejo, untuk bersama-sama hindari perjudian, karena hal tersebut selain melanggar agama, juga tidak akan membuat kita kaya malahan dapat merugikan baik diri sendiri dan keluarga.