ASAHAN, Pelita.co,– Seorang ayah berinisial FA (31) warga di Kabupaten Asahan tega menyetubuhi anak dibawah umur, biadab dari kelakuan seorang ayah tersebut tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Korban yang berinisial S (8) berujur 8 tahun, kini telah trauma akibat ulah biadab sang ayahnya sendiri.
Saat Konfrensi Pers di Mapolres Asahan, Rabu (5/6/2024), Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto menuturkan bahwa ayah yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu telah menggauli korban hingga beberapa kali.
“Dilakukan kurang lebih 2 tahun oleh tersangka terhadap korban, pada bulan Maret lalu dengan mengajaknya menonton video porno, kemudian tangan meraba hingga ke bagian intim dan dilakukan persebuhan,” paparnya kepada sejumlah wartawan.
Adapun alasan dari tersangka hingga tega melakukan hal itu, merupakan dampak dari seringnya terjadi cekcok antara suami dan istri. Hingga tersangka melampiaskan nafsu kejinya kepada anak kandungnya sendiri.
Setelah ketahuan, ibu korban melapor ke Polres Asahan. Personil Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan langsung menangkap beberapa pelaku yang dituduhkan. Namun dalam proses penyelidikan timbul spekulasi bahwa pelakunya lebih dari satu orang.
“Menurut keterangan ibu korban, melibatkan paman maupun kakek korban,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam bahwa kakek dan paman korban tidak terlibat dalam perkara pencabulan ini, sehingga penyidik Sat Reskrim Polres Asahan membebaskan kakek dan paman korban.
Setelah kita lakukan pra rekonstruksi bahwa kakek dan paman korban tidak terlibat dalam kasus pencabulan ini, artinya kakek dan pamannya kami bebaskan, namun begitupun kami tetap melakukan penyelidikan untuk memenuhi dua alat bukti untuk menetapkan kakek dan paman korban sebagai tersangka, tapi tidak terpenuhi.
“Malah, yang terpenuhi dua alat bukti melakukan pencabulan terhadap korban adalah ayah kandungnya sendiri,” papar Kasat Reskrim tersebut.
Dan saat ini ayah korban sebagai pelaku pencabulan sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.