KABUPATEN TANGERANG, Pelita.co – Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Akan Layangkan Surat Pemberhentian sementara Aktivitas bangunan kosan tiga lantai yang berlokasi di Desa Curug Sangereng. Kecamatan Kelapa Dua.
Hal tersebut dilakukan dari tindak lanjut wasdal usai memberikan surat pemanggilan yang dilayangkan ke pemilik bangunan.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang. H, Deni Rahmad mengatakan, kita akan tindak lanjuti kembali sudah sejauh mana pemohon pengurusan izinnya.
” Ya kita lihat aja nanti kalau pemohon belum dapat menunjukan surat perizinan dari pihak terkait, maka saya akan layangkan surat SP4B, untuk dihentikannya kegiatan tersebut”,tegasnya pada awak media saat dijumpai di Gedung kerjanya.Selasa (01/9/2020).
Lanjutnya, “kita akan buatkan surat pemberhentian dahulu, (kegiatan pembangunan) sampai semua izinnya selesai diproses dan secara lisan pun sudah kita kasih tau (pemilik bangunan),” ucapnya.
Sesuai dengan permendagri no 32 Tahun 2010 pasal 1 no 5 tentang ijin mendirikan bangunan termasuk renovasi rumah/gedung di atas ukuran yang sudah di tentukan, harus pula mengurus IMB terlebih dahulu.
Selain itu, dijelaskan juga pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No.10 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian diubah dengan Perda nomor, 10. tahun 2006.
Pasalnya, salah satu pointnya dituangkan bahwa setiap Bangunan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib memiliki IMB terlebih dahulu sebelum proses pembangunan.