Beranda News

Bangunan Kosan Tiga Lantai Disoal, Kasi Wasdal Akan Layangkan Surat SP4B

, Pelita.co – Pengawasan dan Pengendalian () Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Akan Layangkan Surat Pemberhentian sementara Aktivitas bangunan kosan tiga lantai yang berlokasi di Desa Curug Sangereng. Kecamatan Kelapa Dua.

Hal tersebut dilakukan dari tindak lanjut wasdal usai memberikan surat pemanggilan yang dilayangkan ke pemilik bangunan.

Bangunan Kosan Tiga Lantai Disoal, Kasi Wasdal Akan Layangkan Surat SP4B
Foto Bangunan Tiga Lantai di Desa Curug Sangereng Kecamatan Kelapa Dua, Pelita.co (dok ist)

Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada . H, Deni Rahmad mengatakan, kita akan tindak lanjuti kembali sudah sejauh mana pemohon pengurusan izinnya.

” Ya kita lihat aja nanti kalau pemohon belum dapat menunjukan surat perizinan dari pihak terkait, maka saya akan layangkan surat SP4B, untuk dihentikannya kegiatan tersebut”,tegasnya pada awak saat dijumpai di Gedung kerjanya.Selasa (01/9/2020).

Lanjutnya, “kita akan buatkan surat pemberhentian dahulu, (kegiatan pembangunan) sampai semua izinnya selesai diproses dan secara lisan pun sudah kita kasih tau (pemilik bangunan),” ucapnya.

Baca juga :  Kurang Dari 24 Jam Polsek Neglasari Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Sesuai dengan permendagri no 2010 pasal 1 no 5 tentang ijin mendirikan bangunan termasuk renovasi /gedung di atas ukuran yang sudah di tentukan, harus pula mengurus terlebih dahulu.

Selain itu, dijelaskan juga pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No.10 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian diubah dengan Perda nomor, 10. tahun 2006.

Pasalnya, salah satu pointnya dituangkan bahwa setiap Bangunan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib memiliki IMB terlebih dahulu sebelum pembangunan.