Beranda News

Bank Purworejo Rugi Milyaran Rupiah, Tersangkanya Analis Kredit dan Pengusaha Properti

PURWOREJO pelita.co,- Kasus dugaan Bank Purworejo yang ditangani Satreskrim dibagi menjadi dua klaster. Pembagian klaster tersebut setelah ada join investigasi Ditkrimsus Polda .

, melalui Kasat AKP Agus Yudo Praseno menerangkan, dua klaster tersebut terdiri dari klaster pertama adalah IR dan Ha. Sedangkan klaster kedua adalah AY yang merupakan pengusaha properti yang pernah dibui dalam perkara penipuan dan penggelapan.

“Kita telah menetapkan dua orang tersangka dari klaster pertama, yaitu II dan Ha. IR adalah pengusaha properti sedangkan Ha adalah analis kredit Bank Purworejo,” jelas AKP Catur Agus saat ditemui di kantornya, Rabu (05/03/2025).

Tahapan penyidikan klaster IR dan Ha, saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 dari Jaksa. Sedangkan klaster kedua, yaitu AY sedang dimintakan PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) ke BPKP untuk mendukung proses penyidikan.

“Klaster pertama, kerugian negara  akibat perbuatan yang dilakukan IR dan Ha sebanyak Rp3,416.343.000 (Rp3,416 miliar),” jelas AKP Catur.

Adapun modus yang dipergunakan oleh para tersangka dengan cara kredit tidak sesuai prosedur kemudian dan agunan tak ada. “Agunan yang diajukan hanya memakai cover note dari notaris. Padahal dalam persyaratan ditulis ada agunan, namun fisik agunannya (tanah/) tidak ada atau mereka manipulasi data,” pungkas .