Pelita.co – Kuasa Hukum A. Jazuli Abdillah, M Ibrahim Rantau menyatakan jika bantenhits dianggap telah melanggar kode etik: tak menguji informasi, tak berimbang, dan opini menghakimi, hal ini dinyatakan pula dalam Risalah hasil mediasi antara pihak pengadu dan teradu.
Selain itu, Bantenhits belum juga terverifikasi oleh dewan pers dan pemimpin redaksinya belum memiliki sertifikasi kompetensi dewan pers, hal ini terkuak seiring dengan adanya laporan A. Jazuli Abdilah melalui Kuasa Hukumnya M. Ibrahim Rantau terhadap beberapa pemberitaan di bantenhits yang merugikan dirinya dan terkesan menghakimi secara tendensius.
Dari pengaduan ke Dewan Pers itu dalam mediaasinya Dewan Pers akhirnya mengeluarkan Risalah Penyelesaian Nomor: 73/Risalah-DP/VIII/2019 Tentang Pengaduan A. Jazuli Abdillah terhadap Media Siber BantenHits.com pada hari Kamis (29/8), dan banten hits dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik.
Dalam pengaduannya tersebut dinyatakan Berita yang dilaporkan sebanyak 6 berita yang dianggap pelapor sebagai pelanggaran terhadap pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak berimbang, tidak uji informasi dan membuat opini yang menghakimi.
Dalam risalah Dewan Pers juga disebutkan jika media bantenhits diberikan waktu selama 6 bln oleh dewan pers agar bantenhits segera melakukan verifikasi perusahaan persnya.
Selain itu dewan pers juga mewajibkan pemimpin redaksi banten hits memiliki sertifikasi kompetensi wartawan utama sesuai dengan peraturan dewan pers no. 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang standar Kompetensi Wartawan.