JAKARTA,Pelita.co – Di usia pasar modal yang ke-43, para pemangku kepentingan bursa efek di Indonesia kompak memberi penghargaan kepada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Tak tanggung-tanggung instansi kunci pasar modal, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sepakat memberikan apresiasi yang tinggi itu kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Direktorat Jenderal Pajak atas dukungan yang diberikan terhadap kemajuan pasar modal Indonesia.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, penghargaan tersebut lantaran Ditjen Dukcapil dan Ditjen Pajak dinilai banyak membantu pengembangan pasar modal.
“Berkat penggunaan KTP-el dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di pasar modal Indonesia, proses verifikasi data investor bisa lebih mudah. Proses di pasar modal bisa dilakukan dalam sehari saja. Sebelumnya butuh waktu mingguan” kata Hoesen di Mainhall BEI, Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan SCBD, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Hoesen lebih jauh menjelaskan, pasar modal identik dengan kredibilitas dan transparansi. Proses pemadanan dan validasi data investor pasar modal menjadi penting, sebagai upaya membentuk data investor yang lebih akurat dan kredibel.
Untuk mendapatkan data investor bursa saham yang kuat, data kependudukan yang disediakan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri selalu menjadi andalan.
Selama ini data kependudukan, salah satunya NIK berperan sentral dalam berbagai sektor layanan publik termasuk pengembangan sektor keuangan khususnya pasar modal di Indonesia.
Bahwasanya dengan menggunakan NIK verifikasi nasabah atau investor menjadi lebih mudah dan cepat. “Kalau kita gunakan verifikasi nama, katakan namanya Bambang, akan sulit verifikasinya karena banyak penduduk yang namanya Bambang,” ungkap Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Kalau pasar modal sudah bertransformasi digital, Dirjen Zudan berharap suatu ketika nasabah tidak perlu datang untuk menjadi investor atau pemegang saham di pasar modal.
“Kalau kita bisa bertransformasi dengan NIK, dengan sidik jari, face recognition, tanda tangan digital, maka pertemuan antara investor dengan penjual saham bisa sangat minimal. Dukcapil sudah membuktikan, proses tata kelola dokumen kependudukan tidak perlu lagi bertanda tangan basah dan tidak lagi mengenal cap perusahaan/instansi. Semuanya menggunakan digital signature,” tutur Zudan.
Tak berhenti di situ, Dukcapil memperbaiki layanan terus menerus, dan perlu dukungan semua pihak.
“Maka saya minta tolong kepada pemangku kepentingan pasar modal agar semua investor diwajibkan menggunakan KTP-el untuk bertransaksi di bursa. Bagi yang belum berKTP-el agar diarahkan ke Dinas Dukcapil terdekat untuk segera merekam datanya dan membuat KTP-el,” demikian Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (red)
Sumber: Puspen Kemendagri