LUBUKLINGGAU, Pelita.co – LSM Barisan pemuda anti korupsi (Bapak) melaporkan dugaan korupsi kegiatan di dinas pendidikan (Disdik) kota lubuklinggau terkhusus proses pengadaan barang tahun anggaran 2020 ke kejaksaan negeri (Kejari) kota lubuklinggau, sumatera selatan. Senin (5/10/2020).
Adapun surat laporan tersebut bernomor 087/LP/BAPAK/IX/2020 yang telah diterima oleh Ari (Staf Kejari).
Sony ketua LSM Bapak menjelaskan laporan tersebut terkait Dugaan penyimpangan tender pengadaan seragam sekolah dan seragam pramuka bagi siswa yang kurang mampu senilai Rp. 1.792.426.000. Serta pengadaan pakaian olahraga, pakaian batik dan tas bagi siswa senilai Rp. 1.954.029.000 tahun anggaran 2020.
“Berdasarkan hasil investigasi, keterangan dari narasumber serta analisa dari data-data yang ada. Pada kegiatan tersebut Diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, dan disinyalir menimbulkan kerugian negara serta adanya persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha,” jelas Sony.
Sony mengungkapkan bahwa diduga “Permainan” dalam kegiatan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Diduga adanya kerjasama terselubung antara Panitia Lelang, PA, PPK, PPTK, untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan menyatukan pekerjaan. Dan diduga juga ada indikasi pengarahan tender, pembuatan KAK yang tidak ada waktu pelaksanaan dan volume pekerjaan,” ungkapnya.
Untuk itu Sony mendesak kejaksaan negeri lubuklinggau segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan pada kegiatan tersebut sesuai hukum dan peraturan undang-undang yang berlaku.
“Saya mendesak kejari lubuklinggau untuk memeriksa oknum penguna anggaran (PA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta Pokmil dalam kegiatan tersebut. Data-data pendukung juga sudah kita serahkan ke Kejari,” tegas Sony.