Beranda News

Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu Seberat 443,9 Gram Dimusnahkan Polres Purworejo

PURWOREJO,pelita.co,-Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Purworejo, Polres Purworejo menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 443,9 gram yang berasal dari kasus penangkapan terhadap  tersangka Marwan Muntari alias Beruk bin Mungin. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, (30/9/2024) di ruang Rupatama Moch Giyarto Polres Purworejo.

Pemusnahan ini berkaitan dengan penangkapan Marwan, yang dilakukan di pinggir jalan, tepatnya  di perempatan lampu merah, Desa Condongsari, RT 06 RW 03, Kecamatan Banyuurip, Kanupaten Purworejo pada malam hari, tepatnya pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Awal mula penangkapan tersangka terjadi saat petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli mencurigai tindakan tersangka yang tampak gelisah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti shabu yang disimpan dalam kemasan tersembunyi. Menurut tersangka, narkoba tersebut baru saja diambil di daerah Solo yang rencana akan di bawa pulang dan diedarkan di daerah Kebumen.

Baca juga :  Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Berhasil Diamankan Polisi

Kapolres Purworejo, AKBP Edy bagus Sumantri, S.I.K., menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Setiap gram narkoba yang berhasil kami musnahkan adalah langkah maju dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.

Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu Seberat 443,9 Gram Dimusnahkan Polres Purworejo
Saat pemusnahan barang bukti dengan cara dimasukan ke dalam kloset, Senin, 30/9/2024) foto : pelita.co

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air, dicampur dengan deterjen kemudian diblender dan dibuang ke dalam kloset. Dalam pemusnahan ini juga disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Purworejo, Bapak Anthony Rhomadona, S.H., Perwakilan PN Kabupaten Purworejo, Heny Suryani, Perwakilan Rutan Kabupaten Purworejo, Dwi Prasetyo Utomo. Sedangkan tersangka Marwan Muntari alias Beruk hadir didampingi Penasehat Hukum tersangka Is Supriyono, serta PJU Polres Purworejo.

Dengan adanya kasus tersebut, Kapolres berharap agar masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang terlarang ini.

Baca juga :  Deklarasi LANA, Jusuf Rizal: Perlawanan Terhadap Narkoba dan HIV AIDS Harus Solid

“Seluruh lapisan masyarakat mari kita selalu aktif berperan untuk memberantas narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkas Kapolres.