KEBUMEN, Pelita.co,- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kembali Kasus penyalahgunaan narkoba. Ia adalah GD (40) pemuda warga Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan tim resnarkoba pada hari Rabu ( 11/2/23) saat berada di rumahnya.
“Penangkapan kepada tersangka bermula dari laporan warga. Lalu kita dalami, kita selidiki, akhirnya tersangka bisa kita amankan,” jelas Kompol Bakti, Senin (20/3/23) saat konferensi pers dengan wartawan.
Bakti mengatakan, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat bantu untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan, dari tersangka yakni seperangkat alat hisap bong, sedotan plastik yang ujungnya runcing, korek api gas, serta handphone android,” jelas Kompol Bakti sambil menunjukkan barang bukti.
Sementara itu, tersangka mengaku kepada penyidik, bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Dia juga pernah mengaku diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Wonosobo karena kasus yang sama.
“Atas perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling banyak delapan milyar rupiah,” pungkas Kompol Bakti Kautsar Ali.
Untuk diketahui, tersangka saat ini berprofesi sebagai sopir ekspedisi, ia baru saja menghirup udara bebas pada Desember 2022, namun ternyata belum jera dari ketergantungannya dengan narkoba.