Beranda News

Bawa Pil Koplo Satres Narkoba Berhasil Ciduk Warga Kelurahan Purworejo

PURWOREJO, Pelita.co,- Selama Operasi Bersinar Candi 2023 Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil melakukan pengungkapan 3 kasus narkoba.

Hal itu disampaikan Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH, SIK, MT melalui Kasat Narkoba Akp Ngatno. SH, MH. Senin(27/3/23).

AKP Ngatno mengatakan menjelang berakhirnya Operasi Bersinar Candi 2023, Satnarkoba berhasil menangkap 1 tersangka yang benama JP (30) warga Kelurahan Purworejo Rt 05 Rw 03 Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.

“Tersangka kita tangkap di jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Pangenjurutengah pada Senin malam (27/3/23),Kata Kasat Resnarkoba Polres Purworejo.

AKP Ngatno mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan Sat narkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 1 klip plastik isi 10 (Sepuluh) butir Pil berlogo “Double L” dan 1 klip plastik isi 7 (Tujuh) butir Pil Yarindo berlogo “Y”.

“Jadi dalam Operasi Bersinar Candi 2023, Polres Purworejo berhasil mendapatkan 3 Perkara yang mana melebihi target yang telah diminta oleh Polda Jateng, “ungkap Kasat resnarkoba.

Baca juga :  Mendagri: Kebijakan Harus Disusun Berdasarkan Teori dan Data

Menurut AKP Ngatno, bukan hanya pada operasi ini saja. Satresnarkoba Polres Purworejo akan terus melakukan pemberantas terhadap pelaku narkoba.

Untuk saat ini tersangka sudah diamankan di mapolres Purworejo, tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediannya farmasi atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang -Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara selama 10 tahun, “pungkasnya.