KEBUMEN, Pelita.co, – Seorang pemuda diduga sebagai kurir pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kebumen. Pemuda inisial HA (29) warga Desa Semanding Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum di Polres Kebumen.
Wakapolres Kompol Muhammad Nurkholis didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, mengatakan, tersangka diamankan pada hari Kamis 26 September 2024, sekira pukul 10.00 Wib, di sebelah barat tugu batas kota masuk Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.
“Penangkapan bermula dari informasi yang kita dapatkan dari warga. Saat dilakukan penangkapan, kita dapatkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka,” jelas Kompol Muhammad Nurkholis mewakili Kapolres Kebumen AKBP Recky saat konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 38 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan jumlah total kurang lebih 18,53 Gram sabu, handphone android, dan sepeda motor matic.
Kepada polisi, tersangka mengaku jika barang tersebut milik seseorang dan ia ditugaskan untuk mengirim ke sebuah alamat sesuai daftar permintaan. Sedangkan pemilik sabu kini masih dalam pengejaran petugas.
Tersangka nekat menjadi pengedar sabu karena mendapat imbalan cukup lumayan untuk setiap transaksi yang dilakukan. Untuk setiap paket yang berhasil dikirim ia mendapatkan upah 50 ribu Rupiah
Dari hasil pengembangan penyelidikan ditemukan 9 paket sabu yang telah dikirim tersangka dengan cara menaruh di suatu tempat sesuai kesepakatan pemilik.
Sembilan paket sabu yang belum diambil pembelinya ditemukan di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Kutowinangun hingga jalan lingkar selatan Kota Kebumen.
Tersangka mengaku tak pernah bertemu dengan pemilik sabu. Ia hanya mendapatkan perintah melalui pesan Whatsaap.
“Atas perbutannya, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga hukuman mati atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” terang AKP Heru.