JAKARTA,Pelita.co – Mengawali tahun 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengukir prestasi dengan menggulung seorang pria inisial JB (34) yang diduga keras menyimpan dan menguasai barang haram narkotika jenis Shabu-shabu.
Tak tanggung-tangung, JB (34) yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek ini di ringkus tim berantas BNNP Sulawesi Tenggara di perumahan Kendari Permai, Kota Kendari beserta barang bukti narkotika jenis Shabu mencapai hampir setengah kilo gram.
Hal ini dijelaskan oleh Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono yang juga mengatakan, penangkapan terhadap JB(34) berawal dari pihaknya yang mendapatkan laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di perumahan Kendari Permai, Kota Kendari.
“JB yang diketahui beprofesi sebagai tukang ojek ini berhasil di amankan petugas BNNP Sultra di lorong Infantri, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” terang pria kelahiran Ujung Pandang – Sulawesi Selatan ini, Kamis (6/2/2020).
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto seluruhnya 406,45 gram,” kata mantan Kabagyaninfodok RO PID Divhumas Polri ini, menambahkan.
Lebih jauh, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 ini menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba yang berhasil di lakukan BNNP Sultra ini merupakan salah satu bentuk prestasi dalam penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan kasus narkoba ini, merupakan yang pertama berhasil diungkap oleh BNNP Sultra di tahun 2020 ini,” pungkas pria yang pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri ini, melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan media ini di Jakarta.