TANGERANG, Pelita.co – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil gagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu
Dalam pengungkapan tersebut didapati barang bukti Sebanyak ± 12.172 gram Narkotika Golongan I Jenis Methamphetamine (Sabu) yang berhasil di amankan, Adapun modus yang dilakukan pelaku yaitu melalui mekanisme memesan barang import jenis mangkuk berbahan stainless yang kemudian Narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut di sembunyikan dalam rongga mangkuk
Kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai type C Soetta, Gatot sugeng wibowo mengatakan terungkapnya penyelundupan sabu bermula dari pendalaman informasi adanya barang kiriman sumber asal negeri jiran Malaysia dengan tujuan Penerima inisial RS asal Kecamatan Praya, Lombok Tengah NTB yang di beritahukan sebagai “cooking Utensil,
” ya dari hasil informasi tersebut kemudian pihak kami melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua paket kardus berisi total 800 mangkuk, lalu oleh petugas bea dan cukai didalam kardus di temukan bungkusan aluminium foil berisi serbuk kristal putih dengan masing masing berat 15 gram pada setiap rongga mangkuk dengan total berat ± 12.172 gram, Lalu serbuk tersebut dilakukan pengujian menggunakan narco-test dan uji Laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta dan didapati hasilnya positif mengandung Narkotika golongan I jenis Methamphetamine (Sabu)”
Ungkap Gatot. Pada Selasa 30/05/2023
Lebih lanjut Gatot menjelaskan bahwa kasus pengungkapan penyelendupan barang haram jenis sabu agar tidak terkecoh membutuhkan kejelian dari petugas bea dan cukai, karena jaringan pengedar internasional semakin lihai dalam menyamarkan barang kirimannya,
“dalam pengungkapan ini sebenarnya modus yang di gunakan relatif sederhana yaitu dengan memanfaatkan rongga yang terdapat pada mangkuk stainless lalu untuk mengelabui pemeriksaan pelaku menyembunyikan sabu dalam rongga barang (False concealment) untuk menyamarkan sabu yang akan di selundupkan” jelasnya gatot
Diinformasikan hasil dari temuan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan joint operation dimulai dari tanggal 13 Mei sampai 25 Mei 2023 oleh Tim Gabungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang turut bekerjasama dengan Polda NTB dan Beacukai Mataram. Dari pengembangan tersebut berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial MA (WNI, 28 tahun) dan SU (WNI, 29 tahun) yang berperan sebagai penerima barang. Berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa nama RS yang tertera pada tujuan paket merupakan nama fiktif dan mereka diperintah pengendali dengan inisial J. Tim kemudian melanjutkan pengembangan untuk menelusuri identitas J yang berperan sebagai pengendali.
“Yang menarik adalah paket tersebut dikirim dari Malaysia dengan tujuan dan diedarkan di Lombok, namun tersangka menyebutkan bahwa pengendali jaringan tersebut merupakan seseorang dengan inisial J yang berlokasi di Batam.
Saat ini tim sedang melakukan pengembangan untuk menelusuri seseorang dengan identitas J tersebut”, tambah Gatot menerangkan
Total Barang Bukti dan Penghematan Biaya Rehabilitasi
Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (Sabu) dengan berat total ± 12.172 gram. Penindakan ini juga ditaksir mampu menyelamatkan 60.860 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 54.302.335.000.
Penindakan ini turut melengkapi daftar panjang penindakan narkotika Bea Cukai Soekarno-Hatta, sampai dengan Mei 2023 telah dilakukan penindakan terhadap 47 upaya penyelundupan narkotika yang terdiri dari 30 kasus melalui barang kiriman, 13 kasus melalui barang penumpang, 2 kasus melalui kargo, dan 2 kasus melalui domestik. Jenis narkotika yang diselundupkan juga beragam seperti Methamphetamine (Sabu), MDMA (Ekstasi), Kokain, Heroin, dan berbagai macam olahan ganja. Atas keseluruhan penindakan sampai dengan Mei 2023, ditaksir mampu menyelamatkan 775.546 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 691.981.320.000.
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor. Khususnya Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa mendukung sinergi antar Aparat Penegak Hukum lainnya, guna mewujudkan Indonesia sehat dan bebas dari narkotika. Serta menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya narkoba demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat untuk masa depan yang lebih baik.” pungkas Gatot Mengakhiri.