TANGERANG, Pelita.co – Jajaran Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial DM alias Donal (34), warga Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Donal diringkus karena diduga menjual obat daftar G yakni obat jenis tramadol dan dextro tanpa izin.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, Donal merupakan terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya pada tahun 2018. Beberapa waktu lalu, Donal mendapat asimiliasi sehingga dapat kembali menghirup udara bebas.
“Namun tersangka Donal justru malah kembali melakukan tindak pidana dengan menjual obat keras secara ilegal,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (8/9/2020).
Ade menjelaskan, tertangkapnya Donal berawal dari informasi yang disampaikan warga. Informasi itu kemudian didalami sehingga polisi berhasil meringkus Donal di rumahnya. Saat ditangkap, Donal tidak melakukan perlawanan. Namun polisi menemukan ribuan butir obat keras yang dijual Donal secara ilegal.
Dari hasil penanngkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 6634 butir obat dextro yang sudah dikemas siap edar. Polisi juga menemukan 60 butir obat keras jenis tramadol.
“Tersangka menjual obat itu dengan sasaran konsumen para remaja,” kata Ade.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Saat ini tersangka mendekam di sel Polresta Tangerang guna kepentingan penyelidikan. Kasus itu sendiri masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal.