Beranda Entertainment

Beberapa Bulan Buron, Tersangka Pembunuhan di Desa Kedungkamal Akhirnya Berhasil Diringkus

PURWOREJO, Pelita.co,- Petualangan Andy Yasih alias Bang Andy bin Umar Maruloh (55) warga Desa Secang, Kecamatan Ngombol tersangka kasus penganiayan yang terjadi 31 Oktober 2021 lalu dan mengakibatkan Wira Akhadiyati (33) dan ibu korban Rofingafun (66) warga Dusun Lengis RT 2 RW 1 Desa Kedungkamal, Kecamatan Grabag, Purworejo, Jawa Tengah meninggal dunia akhirnya berhasil diringkus oleh tim Resmob Polres Purworejo di Jakarta setelah beberapa bulan buron.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono dalam jumpa pers mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, Sat Resmob Polres Purworejo mendapat informasi bahwa pelaku pembunuhan Andy Yasih, berada di Jakarta. Adanya informasi tersebut, kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Setelah benar itu tersangka pembunuhan, langsung dilakukan penangkapan ditempat kerjanya di proyek pembangunan Rumah Sakit Harapan Kita di Kota Bambu Utara Kecamatan Palmerah Jakarta barat, Sabtu (8/1/22), terang AKP Agus saat jumpa pers Senin ( 10/1/22).

Baca juga :  Kedapatan Menenggak Miras saat Nonton Konser Musik, 6 Pemuda Diamankan Satsamapta Polres Kebumen

Lanjut AKP Agus, dalam penangkapan tersebut, pelaku melakukan perlawanan, dan dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Selanjutnyadilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui perbuatan tersebut.

“Tersangka mengaku senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dibuang dipinggir jalan Desa Ketiwijayan Kecamatan Bayan, dan sepeda motor yang digunakan saat penganiayaan dititipkan ketemannya yang beralamat di Condongsari Kecamatan Banyuurip, “terangnya AKP Agus.

Setelah mendapat pengakuan dari tersangka, jelas AKP Agus, langsung dilakukan pencarian, dan senjata tajam tersebut ditemukan dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Purworejo, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara ungkap AKP Agus, motif tersangka melakukan pembunuhan, ia mengaku sakit hati terhadap korban karena cintanya ditolak, padahal pelaku benar-benar mencintainya. Selain itu, tersangka juga mendengar kalau korban sudah dilamar, karena dendam, tersangka kemudian menganiaya korban dengan senjata yang sudah disiapkan dari rumah.

Baca juga :  Pembukaan Rameune Expo 2023 Gagal, Diundur ke Rabu 1 Maret 2023

“Dari pengakuan tersangka, korban ditusuk sebanyak 3 kali dan meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit, sedangkan ibunya meninggal dunia dirumah sakit setelah berapa hari mendapatkan perawatan,” ungkap Agus.

Sementara itu tersangka Andy Yasih saat ditanyai wartawan dalam jumpa pers mengaku mengenal korban sudah lama sekitar dua tahun lalu saat bekerja di rumah korban.

“Saya mencitai korban, dan waktu itu saya sudah melamar, namun korban menolak dan ternyata banyak yang melamar korban. Saya jadi sakit hati, padahal saya benar-benar mencintainya, saya khilaf dan menyesal telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kedua korban meninggal dunia,” ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka akan dikenai Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.