PURWOREJO, Pelita.co,- Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap SE (52) warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, tersangka ditangkap dalam pelariannya di Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (05/04).
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja., melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni menerangkan, tersangka berhasil ditangkap Penangkapan berkat kerjasama dengan Satreskrim Polres Ogan Ilir.
“Tersangka kita tangkap disalah satu kos-kosan milik warga di Sumatra Selatan. kami lakukan penangkapan sehubungan dengan perkara persetubuhan terhadap anak,”terang AKP Yuli Monasoni.
AKP Yuli Monasoni mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap Bunga (14) oleh ayah tirinya yang menikahi ibunya sekitar 1,5 tahun yang lalu.
“Dari pengakuannya tersangka telah menyetubuhi korban lebih dari 1 kali. Dan saat melakukan persetubuhan, tersangka mengancam korban akan diusir dari rumah dan tidak mau membiayaai sekolah korban,”terang Kasi Humas Polres Purworejo.
Menurutnya perbuatan tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2021 dan baru diketahui ibunya beberapa hari yang lalu, atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo. Mengetahui istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo, tersangka melarikan diri di daerah Sumatra selatan untuk bersembunyi.
“Tersangka berhasil kita tangkap di daerah Sumatra selatan setelah Satreskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di Sumatera tersebut,” ungkapnya.
Tersangka di tangkap disalah satu kos-kosan milik warga, selanjutnya langsung dibawa ke Polres Purworejo untuk mempertanggungjawakan perbuatannya.
“Saat ini sedang kita dilakukan penyidikan atas perkara tersebut,” ucap Kasi Humas Polres Purworejo.
Adapun sebagai barang bukti berupa 1 (satu) buah celana panjang jeans, warna biru dan 1 (satu) buah kaos lengan pendek, warna biru.
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, pungkasnya.