Beranda News

Bejat! Ayah Tiri Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

PURWOREJO, Pelita.co,- Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap SE (52) warga Kecamatan Kemiri, , ditangkap dalam pelariannya di Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (05/04).

Purworejo ., melalui Kasi Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni menerangkan, tersangka berhasil ditangkap berkat kerjasama dengan Satreskrim Polres Ogan Ilir.

“Tersangka kita tangkap disalah satu milik warga di Sumatra Selatan. kami lakukan penangkapan sehubungan dengan perkara terhadap anak,”terang AKP Yuli Monasoni.

AKP Yuli Monasoni mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap Bunga (14) oleh ayah tirinya yang menikahi ibunya sekitar 1,5 tahun yang lalu.

“Dari pengakuannya tersangka telah menyetubuhi korban lebih dari 1 kali. Dan saat melakukan persetubuhan, tersangka mengancam korban akan diusir dari dan tidak mau membiayaai korban,”terang Kasi Humas Polres Purworejo.

Baca juga :  Komplotan Pencuri Hewan Ternak Kambing Diamankan Polisi, Satu Pelaku Buron

Menurutnya perbuatan tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2021 dan baru diketahui ibunya beberapa hari yang lalu, atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo. Mengetahui istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo, tersangka melarikan diri di daerah Sumatra selatan untuk bersembunyi.

“Tersangka berhasil kita tangkap di daerah Sumatra selatan setelah Satreskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di Sumatera tersebut,” ungkapnya.

Tersangka di tangkap disalah satu kos-kosan milik warga, selanjutnya langsung dibawa ke Polres Purworejo untuk mempertanggungjawakan perbuatannya.

“Saat ini sedang kita dilakukan penyidikan atas perkara tersebut,” ucap Kasi Humas Polres Purworejo.

Adapun sebagai barang bukti berupa 1 (satu) buah celana panjang jeans, warna biru dan 1 (satu) buah kaos lengan pendek, warna biru.

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, pungkasnya.

Baca juga :  Kenapa Gas Elpiji 3Kg Langka di Purworejo? Ini Penjelasannya