Beranda News

Bekali Anggota DPRD Provinsi Hasil Pileg 2024, Plt. Sekjen Kemendagri Ingatkan Visi Indonesia Emas

Bekali Anggota DPRD Provinsi Hasil Pileg 2024, Plt. Sekjen Kemendagri Ingatkan Visi Indonesia Emas

JAKARTA, Pelita.co – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir membekali anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi hasil Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2024. Dalam kesempatan itu, Tomsi mengingatkan visi Indonesia Emas yang perlu menjadi perhatian para anggota DPRD.

“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa kegiatan ini nantinya juga harus selaras dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintahan yang baru, yaitu pemerintahan Bapak Prabowo, berkaitan dengan lima sasaran utama visi Indonesia Emas,” katanya pada acara Pembukaan Orientasi bagi Anggota DPRD Provinsi Tahun 2024 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Lima visi Indonesia Emas tersebut terdiri dari, pertama, meningkatkan pendapatan per kapita. Kedua, menurunkan kemiskinan. Ketiga, meningkatkan kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional. Keempat, meningkatkan daya saing sumber daya manusia (SDM). Kelima, menurunkan intensitas gas emisi rumah kaca. “Kemiskinan kita ini terutama kemiskinan ekstrem itu masih ada,” tambahnya.

Baca juga :  Peduli Covid-19, Mendagri Terima Bantuan dari Asosiasi Pengusaha Sawit dan PT. Wilmar Nabati Indonesia

Selain visi Indonesia Emas, Tomsi juga menegaskan sejumlah tugas dan wewenang anggota DPRD provinsi. Hal itu seperti fungsi anggaran, pokok-pokok pikiran (pokir), hingga penguatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan fungsi pengawasan. Kesemuanya perlu dilaksanakan dan didukung implementasinya oleh anggota DPRD provinsi.

Tomsi juga mengingatkan agar kegiatan orientasi yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri tersebut bisa menguatkan tugas dan wewenang anggota DPRD provinsi, terutama dalam menjalankan fungsi anggaran. Pihaknya menggarisbawahi agar dokumen perencanaan dan penganggaran lebih diperhatikan proporsi alokasinya. Semisal dengan aturan 70-30, yang menempatkan 70 persen untuk kegiatan inti dan 30 persen untuk kegiatan penunjang. Perencanaan dan penganggaran ini diharapkan bisa mendukung berbagai kebutuhan dan kegiatan utama masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya orientasi ini teman-teman sekalian mendapatkan suatu pembekalan, yang tidak sama dengan dewan-dewan sebelumnya, dan banyak juga dewan-dewan yang baru. Kami berharap artinya akan sangat membantu dan akan mencapai dari maksud dan tujuan pelaksanaan tugas dan fungsi dewan tersebut,” ujarnya.

Baca juga :  Survei Indopol: Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen

Pihaknya menyinggung pula terkait pokir DPRD agar lebih mengutamakan perubahan yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Dia juga mewanti-wanti agar permasalahan anggaran yang berkaitan dengan pokir bisa dihindari. Hal yang sama juga berlaku dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tentunya hasil yang diharapkan adalah APBD benar-benar untuk rakyat, pengelolaan pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan serta penyerapan APBD dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Bekali Anggota DPRD Provinsi Hasil Pileg 2024, Plt. Sekjen Kemendagri Ingatkan Visi Indonesia EmasBerikutnya, Tomsi menekankan penguatan fungsi pembentukan Perda agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, baik dari segi substansi maupun teknis pembuatannya. Kemudian, Perda tersebut mampu mewadahi kepentingan nasional, serta tidak menambah beban masyarakat dan menghambat investasi.

“Kita harapkan adalah Perda tidak boleh bermasalah, tidak boleh tumpang tindih dengan peraturan-peraturan di atasnya dan tidak boleh ada aturan-aturan yang menghambat layanan publik termasuk investasi,” ucapnya.

Baca juga :  Dirjen Bina Adwil Apresiasi Kolaborasi Kadin dan Apkasi Tangani Masalah Persampahan

Terakhir, Tomsi menyampaikan terkait penguatan fungsi pengawasan yang berkaitan dengan ketercapaian target program prioritas daerah. Hal tersebut seperti perencanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penanganan kemiskinan dan pengangguran, serta pelayanan publik. Pengawasan ini harapannya bisa dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Hasil yang diharapkan adalah pengawasan DPRD sebagai pengawas politik atau legislative control melalui dengar pendapat, kunjungan kerja, pembentukan pansus dan panja harus berorientasi solusi dan kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Source: Puspen Kemendagri