PURWOREJO, Pelita.co- Karena membeli barang hasil kejahatan, Sutrisno harus berurusan dengan Polisi, dan diamankan Satreskrim Polres Purworejo karena membeli barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh Sukarno.
Sukarno mengambil sepeda motor milik Mad Sutiyo yang dipinjam oleh Tikno Pajar di Desa Somoleter, Bruno, Kabupaten Purworejo, selanjutnya oleh Sukarno sepeda motor hasil mencuri tersebut di jual kepada Sutrisno.
Diceritakan sebelumnya, sekitar bulan April 2022 Tikno Fajar yang sebelumnya meminjam sepeda motor milik Mad Sutiyo untuk mengunjungi saudaranya Muhyasin, dan di parkirkan di halaman, kemudian korban masuk kerumah, tidak lama Ketika korban akan memasukan sepeda motornya yang diparkirkan tersebut sudah tidak ada di tempatnya lagi.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan dan berhasil mengukap pelaku pencurian tersebut.
“Dari hasil pengembangan perkara di ketahui kalau Sutrisno telah membeli barang hasil kejahatan tersebut,” terang Kasi Humas Polres Purworejo, Akp Yuli Monasoni SH, Kamis (3/1/22).
Menurut Akp Yuli Monasoni, satreskrim berhasil mengukap kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku pencurian yang dilakukan oleh Sukarno kemudian dari pmengembangkan kasus tersebut di Satreskrim pelakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Terhadap pelaku di sangkakan melakukan tindak pidana dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.