Beranda News

Bentuk Penolakan, Lempar Batu dan Lumpur : Petani Desa Kaliasin Menolak Lahan Pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang

TANGERANG, Pelita.co – Rencana pembangunan sekolah SMAN 30 Kabupaten Tangerang menuai polemik di kalangan masyarakat, khususnya kalangan petani. Pasalnya, lokasi pembangunan rencananya akan menggunakan lahan hijau, Puluhan petani menolak proyek pembangunan gedung SMAN 30 Kabupaten Tangerang yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Selasa (8/11/2022).

Ketua Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) desa kaliasin, kecamatan sukamulya
Mustafa mengatakan, Alih fungsi lahan pertanian produktif sangat merugikan.

Puluhan petani penggarap di Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya itu melempar batu dan lumpur ke lokasi lahan yang akan dibangun SMAN 30 Kabupaten Tangerang.

“Para petani ini berharap tidak ada aktivitas pembangunan karena lahan ini masih dalam tahap penggarapan dan masih produktif,
pembangunan gedung SMAN 30 Kabupaten Tangerang di lahan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Undang Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan bisa diancam pidana,” ucapnya.

Baca juga :  Membangun Kota Banjar Harus Menatap Kedepan, Ini Kata Bambang Hidayah: Banyak Yang Bisa Dilakukan....

Sekitar 30 orang sebagai petani penggarap, menggantungkan hidupnya pada lahan seluas sekitar 2 hektar ini. Apalagi masih terus menghasilkan produksi beragam tanaman pangan. Di sekitar lokasi juga telah dibangun saluran irigasi pertanian.

Menurutnya, rencana tersebut akan menambah jumlah kemiskinan dan pengangguran di Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya. Pasalnya lahan sawah produktif seluas 2 hektar itu menjadi tumpuan mata pencaharian mereka.

“Ada 30 petani yang hidupnya dari mengolah sawah ini. Kalau dijadikan sekolah, terus kami hidup ini bagaimana, darimana dapat penghasilan, ini kan lahan produktif. Kenapa harus dialihfungsikan jadi bangunan. Kan masih banyak lahan kosong lain yang bisa dimanfaatkan,” ungkapnya.

Hal lain yang membuat warga menolak, sesuai dengan UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), lahan pertanian produktif tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi pembangunan.

Baca juga :  Hari Pertama Menjabat, Kapolsek Ciledug Terjun Langsung Sosialisasi PSBB

Sementara itu Sekertaris Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya Wahyu menjelaskan, Bahwa para petani desa kaliasin menolak dengan adanya pembangunan gedung SMAN 30 Kabupaten Tangerang, karena lokasinya itu masih menjadi lahan dan ladang para petani dan juga ada saluran irigasi utama yang fungsinya bisa menyalurkan air ke beberap sawah dan ladang para petani.

“Kami meminta untuk di kaji ulang atau bahkan di rencanakan ulang untuk lokasi lahan yang akan dibangun di wilayah desa kaliasin kecamatan sukamulya ini, karena ada nasib para petani yang dirugikan, mungkin bisa di cari lahan yang lain, yang lebih layak dan pas untuk dibangun Sekolah SMAN 30 Kabupaten Tangerang,” harapnya.