KEBUMEM, Pelita.co- Pelaksanaan Kebumen International Expo atau KIE yang telah terselenggara beberapa hari, secara umum berjalan kondusif.
Namun Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin berpesan kepada pengunjung agar waspada dengan barang bawaannya, meski telah ditempatkan personel pengamanan di sejumlah titik.
Karena baru-baru ini terang Kapolres, Polres Kebumen, berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga melakukan pencurian handphone milik pengunjung KIE dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim.
“Ketiga tersangka tersebut AF (33), beralamat Jl Indrapura RT 006 RW 002 Kampung Tambakgringsing, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantilan, Surabaya, dan SK (19), alamat Dapuan Tegal Gang 14 No 83 Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantilan, Surabaya, serta MA (37) alamat Kampung Tambakgringsing Baru Rt. 001 Rw. 003, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, Provinsi jawa Timur,” terang Kapolres.
Menurut Kapolres, Kawanan aksi kejahatan ini berhasil melakukan pencurian handphone milik beberapa pengunjung di KIE dan kini barang bukti sudah diamankan untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Mereka menyamar jadi penonton dan ikut membaur di depan panggung. Selanjutnya ada yang bertugus mendorong sasaran, ada yang mengambil dan membawa lari hasil jarahan,” jelas Kapolres dalam keterangan pers, Rabu (29/6).
Dalam melakukan aksinya terang Kapolres, Para tersangka mengambil kesempatan ramainya suasana KIE untuk beraksi. Bahkan, ada pelaku yang berperan mengalihkan perhatian saat konser di Alun-alun Kebumen itu dengan menyulut petasan.
“Komplotan ini sudah memiliki persiapan matang untuk melakukan aksi kejahatan saat perhelatan akbar KIE meski datang dari luar daerah,” ucap Kapolres.
Kapolres berpesan kepada masyatakat, untuk tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan atau barang berharga saat menonton di KIE, karena akan mengundang aksi kejahatan.
Polres Kebumen menerjunkan 1000 personel pengamanan gabungan dari personel Polres Kebumen, Brimob Polda Jateng, Dalmas Polres, TNI, dan Satpol PP serta dinas terkait untuk mengamankan KIE hingga penghujung acara.
“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.