Beranda News

Berantas Praktek Prostitusi, Polres Lebak Amankan Seorang Mucikari

Berantas Praktek Prostitusi, Polres Lebak Amankan Seorang Mucikari
Satreskrim Polres Lebak telah mengamankan seorang perempuan berinisial RH (60), dok ist

LEBAK,Pelita.co  – Guna memberantas kegiatan prostitusi, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak mengamankan seorang mucikari di wilayah Lebak pada Sabtu (29/10) sekitar pukul 23.30 Wib.

Saat dikonfirmasi Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setiabudy membenarkan kejadian tersebut, “Ya benar, Satreskrim Polres Lebak saat ini telah mengamankan seorang perempuan berinisial RH (60) berikut barang bukti, pelaku ditangkap di Kampung Legok Noong, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,” ujar Andi pada Senin (31/10).

Andi juga menyebutkan barang bukti yang telah diamankan. “Dari hasil penangkapan berhasil diamankan beberapa barang bukti diantanya 1 buah botol anggur merah, 1 unit Handphone merk OPPO, 1 unit Handphone merk readme, uang sebesar Rp300.000, kondom bekas pakai sebanyak 3 pcs beserta bungkus kondom, kondom baru sebanyak 19 pcs, dan 1 buah seprei warna oren,” tambah Andi.

Baca juga :  Gowes Bareng Tiga Pilar Sarana Komsos Dengan Masyarakat dan Pantau Wilayah

Kemudian Andi menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. “Pelaku RH diduga adalah seorang mucikari, terungkapnya kasus berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat akan adanya praktek prostitusi di wilayahnya, kemudian kami atas arahan Bapak Kapolres Lebak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku serta didapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK yang dipekerjakan RH, kami juga mengamankan 2 orang pria ke Polres Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Diakhir, Andi menerangkan hukuman yang diberikan kepada pelaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RH dikenakan Pasal 296 KUHP diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan,” tutup Andi. (red)