Beranda News

Berkedok Toko Alat Tulis, Penjual Obat Tramadol dan Exsimer Diringkus Polisi 

Barang Bukti (BB) obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer yang diamankan polisi,(foto istimewa).

TANGERANG,Pelita.co  – Guna menciptakan situasi, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, AR penjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer berkedok toko alat tulis diringkus unit Reskrim Polsek Benda, Jum’at (27/09/2024) pukul 13:15 wib.

Informasi penangkapan penjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Exsimer tanpa surat ijin edar berkedok toko alat tulis ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kapolsek Benda Kompol Hadi Wiyono, S.IP., Kasie Humas Kompol Aryono.

Pelaku pengedar Tramadol dan Exsimer Berkedok toko alat tulis kantor yang berhasil tangkap polisi,(foto istimewa).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, “Bahwa M
memang benar adanya anggota unit Reskrim Polsek Benda telah meringkus Saudara Akbar Bin Muhammad Indra Asal Aceh selaku pengedar Tramadol Berkedok toko alat tulis kantor dilokasi jln.Atang Sanjaya RT.03/,RW.08 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang Provinsi Banten.

Baca juga :  Fauzy Pelajar SMA Muhammadiyah 3 Kota Tangerang raih Juara 3 di Kejurnas Pelatkot MBC open 2023

Penangkapan Ar penjual tramadol ini berkat adanya informasi laporan dari warga masyarakat sekitar yang diresahkan dengan adanya pengedar Tramadol dan Exsimer di lingkungan tempat tinggal tersebut, lalu melaporkannya ke Polsek Benda dan diteruskan ke unit Reskrim.

Menerima adanya laporan dari warga perihal adanya penjual Tramadol, unit Reskrim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Siagian pun langsung bergerak cepat menuju ke TKP untuk melakukan observasi dan berhasil meringkus terduga Saudara AR dan menggeledahnya lalu didapati barang-bukti 63 Butir obat jenis Exsimer, 90 butir obat jenis Tramadol, 1 Unit Hp merk Realme C21Y warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp.161,000,-.

Petugas pun langsung membawa AR berikut Barang bukti ke Mako Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, pemberkasan lebih lanjut dan men cek ke Lab BPOM Serang Banten.

Atas perbuatannya terduga Saudara AR dapat diancam dengan UU Kesehatan Pasal 435 dan ata pasal 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan / Farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara. (*)

Baca juga :  Wabup Buka Rembug Stunting dan Kukuhkan TPPS