TANGERANG,Pelita.co – Jajaran Polresta Tangerang menggerebek penjual obat keras jenis tramadol dan excimer Selasa, 18 Agustus 2020. Toko yang berkedok berjualan aneka kosmetik itu berlokasi di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, terungkapnya kasus itu berkat informasi yang disampaikan warga. Kata dia, warga merasa curiga karena di toko itu kerap didatangi sejumlah remaja. Padahal toko itu mempekranlkan diri menjual kosmetik.
“Berdasarkan informasi dari warga tentang aktivitas salah satu toko kosmetik yang konsumennya rata-rata anak muda,” kata Ade di Mapolsek Cikupa, Selasa (25/8/2020).
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mendapat cukup informasi, polisi langsung menggerebek toko itu dan meringkus tersangka seorang pria berinisial T berusia 22 tahun.
“Dalam penggerebekan kami menemukan ratusan obat keras tanpa izin edar yaitu 620 butir jenis tramadol dan 1102 butir excimer,” papar Ade.
Kata Ade, kasus itu akan terus dikembangkan guna mengungkap sindikat atau jaringan penjual obat keras ilegal. Ade juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.
Atas perbuatannya, tersngka dijerat Pasal 196 dan/atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun.