Beranda News

Bertahun Tahun Diduga Tidak Menpunyai Izin IPAL, PT. Pacinesia Chemical Industry, Dikeluh Warga

KABUPATEN TANGERANG,Pelita.co – PT.Pacinesia Chemical Indutry yang beralamat Jl.Manis 2 No.9 Kp.Kadu RT.04/01 Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, bergerak di bidang produksi bahan Kimia penjernih Air/Water treatment dengan pengalaman lebih 30 tahun, selama perusahan ini memproduksi prodaknya tidak mempunyai Izin Pengolahan Air Limbah (IPAL), Minggu (29/11/2020).

Bermula dari beberapa warga Desa Kadu yang mencium bau tidak enak dan menyengat bukan hanya satu atau dua warga tapi sampai puluhan warga pun merasakan bau tidak enak dan menyengat, akhirnya warga Desa Kadu mencari tahu dari mana asal bau tersebut, dari hasil bau tersebut akhirnya ditemukan dari aliran got yang berasal dari perusahan PT. Pacinesia Chemical Indutry (PCI).temuan tersebut pada 13 November lalu.

Salah satu putra daerah bernama Indra membantu warga Desa Kadu untuk menyampaikan keluhan warga Desa Kadu, dengan beberapa awak media Indra menghadap salah satu Staf perusahan PT. Pacinesia Chemical Industry (PCI) yang bernama Dede.

Baca juga :  Bupati Manggarai NTT Lakukan Panen Simbolis Sorgum Di SMPN 1 Satar Mese

Saat dikompirmasi awak media staf dari PCI Dede mengakui bahwa perusahan PT. Pacinesia Chemical Industry baru membuat Izin,”Memang saya baru kerja di sini dan setahu saya PT.Pacinesia Chemical Indutry baru ingin membuat Pengolahan Air Limbah (IPAL),” katanya.  saat ditemui awak media.

Lanjutnya, Awak media menanyakan kembali kepada Staf perusahan yang bernama Dede,”Dari Hasil video dan foto yang saya dapat dari salah satu pegawai perusahan yang tidak ingin disebutkan identitasnya, saya melihat pada saat hujan PT.Pacinesia Chemical Industry ini membuang Cairan yang berbusa dan berbau apa pak Dede,” sambung pertanyaan awak media.

Lalu Staf PCI Dede menjawab pertanyaan dari awak media,”Iya pak saya belum mengkroscek ke belakang kalau memang ada temuan silakan layangkan surat teguran saja pak,” jawabnya.

“Oke Terimakasih untuk selanjutnya kami dari awak media akan mengangkat berita dari PT. Pacinesia Chemical Industry dan menindak tegaskan kepada instansi terkait, tentang perusahaan selama ini tidak mempunyai Izin Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta mempertanyakan kemana dan bekerja sama dengan siapa selama bertahun tahun perusahaan ini berdiri serta produksi,” tegasnya. (red)

Baca juga :  Ratusan Warga Tonton Aksi Crosser di Ajang Purworejo Open Grasstrack Motocross Masterbend Cup 2022

Penulis: (Tim)