JAMBI, Pelita.co – Besok, Kamis (10/11-2022), Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) gelar aksi demo damai di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Jambi, terkait penghancuran Gedung Graha Lansia di Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kami minta, terang Iin Habibie kepada Wartawan Pelita.co Liputan Jambi, Rabu (9/11-2022), pihak Polda Jambi segera menangkap Komisaris PT Wira Karya Indah berinisial R, dan sejumlah pejabat yang terlibat dalam rencana pembangunan Rumah Sakit Tipe C dilokasi Gedung Graha Lansia, dan belakangan proyek itupun gagal dilaksanakan.
“Sudah menghancurkan Gedung Graha Lansia, ternyata proyek rumah sakit yang sebelumnya direncanakan di kawasan Pasir Putih senilai Rp 25 miliar lebih, ternyata di geser ke Gedung Graha Langsia, dan akhirnya menimbulkan banyak masalah,” kata Koorlap PGK Iin Habibie.
Aksi Unjuk Rasa ini dipicu oleh belum adanya kejelasan secara Hukum terkait perusakan/penghancuran yang dilakukan oleh PT. Wira Karya Indah terhadap Graha Lansia Kota Jambi, yang bertempat di Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi timur, hal ini menyebakan kerugian Negara.
Dalam hal ini Dewan pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) Provinsi Jambi memberikan tuntutan sebagai berikut : 1. PT. WKI dan Pejabat LPSE kota Jambi di duga melakukan permufakatan jahat dengan mengatur Proyek Pembangunan Rumah sakit senilai 25 Milliar yang semulanya akan dibangun didaerah Pasir Putih kemudain di alih kan di daerah Budiman tepatnya di Graha Lansia.
Kemudian PT. WKI diduga tidak memenuhi persyaratan memenagkan lelang dikarenakan tidak mempunyai pengalaman sub bidang bangunan kesehatan yang mana syarat mutlak untuk spesifikasi perusahaan di kelas menengah sesuai dengan dokumen lelang. PT. WKI mengubah sub kualifikasi dari K1 ke M di tahun 2021 dan menambahkan sub kualifikasinya BG 008 (Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Kesehatan) terhitung taggal 06 januari 2021.
Maka dari itu kami minta POLDA Jambi untuk segera memeriksa Rekanan PT. WKI dan Pejabat LPSE Kota Jambi ! 2. Diketahui bahwa pembahasan anggaran Rumah sakit yang dibangun di lokasi Graha Lansia tidak pernah di bahas bersama badan anggaran DPRD kota Jambi, melainkan rumah sakit tersebut dibahas bersama badan Anggaran DPRD Kota Jambi untuk dibangun didaerah di Pasir Putih, yang mana sekarang telah dibatalkan.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan peraturan yang dijadikan landasan penegakan hukum pidana di Indonesia. Salah satu isinya adalah Pasal 406 KUHP Ayat 1 tentang perusakan serta penghancuran barang beserta ancaman sanksi pidananya. PT. WKI secara terang benderang melakukan perusakan/penghancuran Graha Lansia yang baru tahun lalu di rehab untuk digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid, hal ini kami anggap merupakan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP.
“Setiap orang terutama pegawai negeri tidak boleh secara sengaja dan sadar melawan hukum melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan suatu barang milik Negara sehingga menyebabkan kerugian Negara. Maka kami minta polda jambi untuk segera menetapkan pejabat maupun kontraktor tersebut sebagai tersangka,” tegasnya. (***)