Beranda News

Bisnis Prostitusi Di Apartemen, 11 Orang Diamankan Polisi

TANGERANG,Pelita.co –  Polsek Panongan, Polresta Tangerang mengungkap dan mengamankan delapan wanita dan tiga orang pria yang terlibat prostitusi pada Apartemen Eco Home Tower di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Bersama 11 tersangka terdapat barang bukti yang ikut disita polisi adalah uang tunai sebesar 1.050 ribu, tiga pak tisu mejik, satu alat kontrasepsi bekas pakai, satu unit handphone merk Opo, satu ATM Bank Permata, buku catatan tamu dan empat buah kunci kamar apartemen.

Kapolsek Panongan, AKP Rohmad mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bila Apartemen Eco Home Tower dijadikan tempat prostitusi.

“Kemudian, setelah diselidiki ternyata benar bila apartemen tersebut dijadikan bisnis prostitusi,” ungkapnya halaman Mapolsek Panongan, Rabu (9/9/2020).

Kapolsek membeberkan, pertama yang berhasil diamankan polisi adalah seorang pria yang mengaku bernama Afrizal. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata Afrizal adalah pelaku penyedia perempuan yang dapat diajak kencan dengan mematok harga 500 ribu dan harus di transfer oleh pelanggannya melalui Bank Permata.

Baca juga :  TNI Peduli, Korem 052 Wijayakrama Bantu Korban Banjir di Kota Tangerang

“Modus operandi dari praktik prostitusi itu melalui media sosial mechat. Setelah transaksi selesai, maka pelanggannya diarahkan dan diantar ke kamar apartemen dimana sudah menunggu wanita yang telah dipesannya,” terangnya,

Para tersangka dikenakan Pasal 269 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.