Asahan, Sumut, Pelita.co,- Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang meringkus seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan berinisial FM alias Sangkot (27) warga Dusun I Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan di Dusun I Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung melalui Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sutari menyebutkan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/158/XII/2023/SU/Res Ash/Sek Sei Kepayang tanggal 28 Nopember 2023 dengan pelapor Herlina Panjaitan (38) Warga Dusun V Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Jumat (8/12/2023) sekira pukul 14.00 Wib
Berdasarkan laporan korban, pada hari Selasa (28/11/2023), sekira pukul 10.00 Wib, korban hendak mengambil seng baru yang di simpan di dalam rumahnya. Setelah masuk kedalam rumah, korban melihat barang-barang berserakan di lantai dan di kamar tidur, korban pun memeriksa kondisi barang-barang miliknya berupa 1 Unit Kulkas merk Sharp, 1 Unit Loudspeaker aktif, 1 Unit TV merk Toshiba ukuran 42 Inchi , 1 Unit TV Merk Samsung ukuran 32 Inchi, 1 Unit TV merk Samsung ukuran 28 inchi yang terletak di atas lemari barang, 1 buah lemari plastik pakaian 4 pintu, 1 buah buku Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor 277/HM/BPN.02.07/XII/2022 an. Herlina Panjaitan, 11 eksemplar Surat Keterangan Tanah atas nama Herlina Panjaitan, 20 lembar seng ukuran 7 kaki dan 2 buah meteran listrik berdaya 900 wat.
“Korban juga menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kaca pengaman tembok pagar, kemudian masuk ke kerjakan besi jendela dapur dan membuka pintu dapur,” Jelas AKP Sutari.
Perwira berpangkat tiga garis kuning dipundak ini menambahkan berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Hendra Bangun langsung menuju tempat kejadian untuk melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Jadi pada hari Jumat (8/12/2023) sekira pukul 13.00 Wib, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, tanpa buang waktu tim opsnal Polsek dengan dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak meringkus pelaku dan saat diinterogasi pelaku menyebutkan dalam menjalankan aksinya pelaku dibantu tiga temannya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masing- masing berinisial A alias PB, MG alias GUN dan U yang saat ini masih kita buru,” Jelasnya.
Kapolsek juga menjelaskan dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 buah rangka sepeda dayung, rangka dan peralatan mesin dolar, 1 buah tabung freon kulkas, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat Nopol BK 4575 VBP atas nama Dudi Yuspiranto, 1 lembar STNK sepeda atas nama Dudi Yusprianto 1 Unit Facum Cleanet merk Black Dekef dan 9 potong kain bakal pakaian.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sei Kepayang dan kepada pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Dan untuk 3 pelaku lainnya sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya mengakhiri.