PURWOREJO, Pelita.co,- Seorang pria paruh baya berinisial Pur (51) warga Jln. Nusakambangan Km 3, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, diamankan polisi karena membobol warung di jln Ngupasan III Rt. 002 Rw. 010, Pangenjuru Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purworejo pada Senin (15/01/24) dini hari.
Dari kejadian tersebut warung kelontong milik Hadi Kusyanto (60) warga Sucen Juru Tengah Rt. 002 Rw. 002 Kecamatan Bayan, Purworejo.
kehilangan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 4 (empat) buah, berbagai jenis rokok, berbagai jenis Kopi sachet, berbagai jenis makanan, berbagai jenis Susu kaleng dan Sachet, serta uang tunai recehan yang jumlahnya lebih kurang Rp.50.000. Apabila ditaksir korban mengalami kerugian senilai Rp 2 jt rupiah.
Kapolsek Purworejo, AKP Bruyi Rohman Warsito, S.H., M.H. mewakili Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P., membenarkan adanya kasus pencurian warung kelontong di wilayahnya dengan cara mencongkel pintu.
Dalam melakukan aksinya, tersangka masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis, setelah pintu terbuka pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam warung kelontong tersebut” jelas Kapolsek Purworejo saat Pres Rilis Rabu, (13/3/24).
Bruyi menjelaskan, awal mula terjadi pencurian pada hari Minggu (14/01/24) Istri korban menutup warung kelontong dalam keadaan barang dagangan tertata rapi dan pintu warung juga sudah dikunci menggunakan gembok.
Namun, pada hari Senin (15/01/24) dini hari sekira pukul 01.00 Wib, Korban dihubungi oleh Kanti (50) tetangga warung yang berjualan gorengan memberitahukan bahwa pintu warung dalam keadaan terbuka.
Medapat informasi tersebut, pemilik warung segera melakukan pengecekan dan mendapati pintu warung dalam keadaan terbuka disertai barang-barang di dalam warung sudah dalam keadaan berantakan. Mendapati warungnya dibobol, Kemudian korban segera melaporkan pencurian tersebut ke Kantor Polisi.
“Adanya laporan pencurian, selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas serta keberadaan tersangka dan tidak menunggu lama tersangka berhasil kita amankan,” Jelas AKP Bruyi Rohman Warsito,
Setelah dimintai keterangan ungkap Kapolsek Purworejo, tersangka yang berdomisili di Desa Tegal Kuning Rt. 001 Rw. 005 Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama yaitu kasus pencurian dan pemberatan pada tahun 2016 dan sudah berungkali melakukan tindakan pencurian.
Dari kejadian ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis kecil, 1 (satu) buah jaket warna abu-abu, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam dan 1 (satu) buah topi warna hitam. Barang-barang tersebut merupakan milik korban yang digunakan pada saat melakukan tindakan kriminal.
“Akibat perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” Pungkas Kapolsek Purworejo, AKP Bruyi Rohman Warsito.