Beranda News

Bocah Berusia 18 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Aksi Tawuran di Asahan

ASAHAN, SUMUT, Pelita.co,- Pelaku aksi tawuran berinisial HA (18) warga Gang Damai Jalan Kartini Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebutan bocah dikenal di Asahan sebagai sebutan anak-anak yang biasanya nakal.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rianto, SH, MAP. Senin malam (8/1/2024) menerangkan, awalnya Pada hari Sabtu (6/1) sekira pukul 13.00 Wib di jalan Cokroaminoto samping biliar king sekira 10 orang kelompok Geng Motor Mafia Banglades yang di kumpulkan oleh inisial YP, yang mana YP memberi arahan untuk menyerang kelompok Geng Motor Roc.

Lanjut AKP Rianto lagi pada hari minggunya tanggal (7/1) sekira pukul 01.00 wib mereka berkumpul lagi di indomaret jalan lintas sumatera simpang tanjung alam setelah berkumpul langsung menuju simpang lima jalan Diponegoro untuk melakukan penyerang terjadap kelompok Geng Motor Roc.

Baca juga :  Kenaikan Tipe A Polda Bengkulu, Wakapolri: Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan

Selanjutnya salah satu masyarakat menginformasi kan kepada Personil Sat Reskrim Polres Asahan yang saat itu sedang melaksanakan Patroli sekitar kota Kisaran, bahwa telah terjadi tawarun geng motor yang menggunakan Senjata Tajam (Sajam) yang meresahkan masyrakat simpang lima kota kisaran, mendapat informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Asahan langsung menuju ke lokasi tawuran geng motor dan berhasil mengamankan satu pelaku.

“Ada satu remaja yang kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti gergaji yang telah di modif,” jelas AKP Rianto.

Rianto juga menjelaskan bahwa personel cepat mengantisipasi kejadian di lapangan. “Walaupun sempat terjadi keributan, langsung dilakukan pengamanan sehingga tidak terjadi bentrok,” imbuhnya.