PURWOREJO, Pelita.co,– Diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan motor, seorang wanita inisial (NS) pemilik arisan motor ( PT Ghani Megamoris) yang terletak di JL Tentara Pelajar Purworejo, harus berurusan dengan polisi.
Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono nenyampaikan, awal mula NS dijadikan tersangka, pihaknya menerima laporan dari salah satu korban penipuan yakni Supradi warga Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo.
Dalam laporannya, tanggal 19 April lalu, terang Kasatreskrim, Supradi ( Korban) merupakan peserta arisan Ilham XIII Sistem Gugur. Korban selama ini telah membayar rutin setiap bulan sebesar Rp 200.000.
“Namun setelah lama ditunggu dari yang dijanjikan tanggal 9 April 2018 dan setoran telah mencapai sebesar Rp 9.600.000, hingga saat ini korban tak mendapatkan uang arisan yang dijanjikan di awal,” terang Kasatreskrim.
Menurutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Purworejo karena merasa ditipu oleh tersangka.
“Dari laporan tersebut, dan hasil penyidikan, kamu mendapatkan bukti, bahwa PT Gani Mega Moris tidak punya izin kegiatan arisan. Hanya izin kegiatan perdagangan motor, furniture, dan perumahan,” kata kasatreskrim.
Sementara itu NS, saat ditanya wartawan menjelaskan bahwa, arisan motor tersebut telah dilakukan sejak tahun 2007 dan telah menyelesaikan 150 periode.
“Semua sudah kita berikan haknya. Memang masih ada empat periode yang masih dalam proses penyelesaian, diantaranya Ilham XIII,” ungkapnya.
Menurut NS, dari 114 orang, memang ada tiga orang yang belum dapat. Terkait dirinya dilaporkan oleh Supradi, NS mengaku dirinya sudah tiga kali menemui Supradi dengan membawa uang tapi tidak pernah ketemu.
“Saya tidak selama ini tidak melakukan penipuan, dan saya keberatan dikenakan pasal tersebut. Biarkan proses pengadilan nanti yang membuktikan, saya juga ada lawyer,” ungkapnya kesal.
Lanjut NS, memang diakui, ada keterlambatan pembayaran senilai sekitar Rp 3 miliar, karena dalam arisan sistem lelang mengalami kemacetan.
“Mengenai tuduhan penipuan karena izin kegiatan yang tidak sesuai, saya tegaskan bahwa, PT Ghani Mega Moris sebenarnya bergerak di bidang pemasaran motor dan furniture, dan legalitasnya khusus arisan yakni untuk pengajuan pengadaan motor ke dealer,” ungkapnya.
Disampaikan Kasatreskrim Polres Purworejo, atas perbuatanya tersangka akan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.