PURWOREJO, Pelita.co,-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Oleh karena itu dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya harus selalu menunjukkan sikap dan kepemimpinan yang arif dan bijak serta dapat memberikan contoh keteladanan kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Asisten Administrasi dan Umum drg Nancy Megawati Hadisusilo MM yang mewakili dalam acara Pembukaan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pendopo Bupati Purworejo, Rabu (23/03/2022).
Hadir dalam acara tersebut, Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti AP Msi, para camat, narasumber dan para Ketua BPD.
Menurut Nancy, kedudukan BPD setara dengan pemerintah desa dan merupakan mitra kerja pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Mulai dari membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan merupakan salah satu alasan terpenting mengapa BPD perlu dibentuk. Upaya pengawasan tentu saja tidak boleh dilandasi niat untuk menjatuhkan pihak tertentu, namun untuk mecegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam mewujudkan tujuan bersama,” tandasnya.
Sementara itu Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPPPAPMD, Bagas Adi Karyanto SSos MM mengatakan acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada anggota BPD terkait tugas pokok dan fungsi BPD dalam pemerintahan desa. Selain itu untuk memberikan pemahaman dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Peserta keseluruhan ada 100 peserta. 88 diantaranya adalah Ketua BPD dari desa yang akan menyelenggarakan pilkades di tahun 2023 mendatang dan 12 lainya adalah dari usulan kecamatan,” pungkasnya.