Beranda News

BPN Kabupaten Manggarai NTT Diminta Hentikan Proses Pembuatan Sertifikat Sejumlah Bidang Tanah Di Congkar Desa Robek Kecamatan Reok

Melkhior Judiwan, SH, MH, Kuasa Hukum Pengadu

MANGGARAI NTT, PELITA.CO- Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Manggarai NTT diminta untuk membatalkan atau menghentikan proses pembuatan sertifikat sejumlah bidang tanah di kampung Congkar, desa Robek kecamatan Reok

Permintaan pembatalan itu menyusul adanya keberatan salah seorang warga desa Robek kelahiran kampung Gincu, Rusmin Nuryadi

Permintaan itu disampaikan Rusmin Nuryadi melalui kuasa hukumnya, Melkhi Judiwan, SH.MH dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Melkhi Judiwan,SH.MH & Partners yang beralamat di Jln. Poco Ndeki, Leda kelurahan Bangka Leda, kecamatan Langke Rembong kabupaten Manggarai

Rusmin mengklaim obyek yang dimohonkan oleh para teradu atau terlapor adalah tanah miliknya yang diwariskan dari kakeknya, H. Mahmud Ibrahim (alm)

Kepada media ini di Ruteng 15 Agustus 2024, Melkhi mengatakan bahwa keberatan itu telah disampaikan pihaknya kepada BPN kabupaten Manggarai melalui surat nomor : 23/Dumas/Adv-Per/MJ/VIII/2024

Selain ke BPN selaku otorita penerbitan sertifikat tanah, surat tersebut juga disampaikan kepada Camat Reok dan Kepala desa Robek

Dalam soft kopi surat keberatan yang diterima media ini, keberatan Rusmin tersebut menyusul permohonan penerbitan sertifikat yang diajukan oleh beberapa orang warga kampung Congkar sebagaimana yang dicantumkan di dalam surat tersebut yaitu; Sumsudin, Nursyah Jamin, Ibrahim Yasin, Nuryati, Stefanus Jemaru, Maksimus Jemaru, Ridwan dan Haking

Melkhi mengatakan bahwa surat keberatan tersebut merupakan surat kedua setelah sebelumnya surat pertama telah disampaikan pada 1 Juli 2024 lalu, namun berdasarkan informasi dari klienya, proses pensertifikatan itu masih terus diupayakan oleh para teradu atau terlapor, artinya keberatan yang telah pihaknya ajukan tidak disikapi atau ditanggapi, oleh karena itu surat kedua diterbitkan dan disampaikan kembali ke BPN, Camat Reok dan kepala desa Robek

Baca juga :  1 Muharram 1441H, Warga Cipete Adakan Bakti Lingkungan

Menurutnya, surat pertama yang pihaknya ajukan mestinya sudah cukup untuk melindungi hak dan kepentingan hukum kliennya sebagai pengadu atau pelapor

Melkhi mengatakan bahwa BPN penting mempertimbangkan keberatan tersebut demi terciptanya keamanan dan ketertiban dalam kehidupan sosial masyarakat di desa Robek

Setidaknya terdapat 8 poin yang mendasari keberatan tersebut

1. Bahwa pengadu/pelapor, bersama keluarga besarnya adalah pemilik hak atas sejumlah bidang tanah kering yang terletak di Gincu Timur, kampung Congkar/Jati, RT 004/RW 002, desa Robek, kecamatan Reok, kabupaten Manggarai yang pada bulan Juni 2024 lalu tanah tersebut diklaim secara sepihak dan melawan hukum oleh para teradu/terlapor tersebut di atas dan telah pula diukur oleh pegawai kantor BPN kabupaten Manggarai bersama pemerintah desa Robek yang dilakukan atas pengakuan para terlapor yang seolah olah tanah milik mereka

2. Bahwa tanah milik keluarga besar pengadu/pelapor sebagaimana disebutkan pada poin 1 adalah merupakan tanah warisan dari kakek H. Mahmud Ibrahim, alm. dan telah memiliki dokumen kepemilikan hak berupa “SEGEL” atas nama kakek H. Mahmud Ibrahim yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Agraria kabupaten Manggarai (Bapak J. Ben Sareng pada tanggal 6 Maret 1966 di Ruteng. (segel pembanding tanah lain milik kakek H. Mahmud Ibrahim terlampir), di mana segel tanah tersebut diduga telah digelapkan oleh oknum tertentu yang saat ini dugaan penggelapan tersebut telah kami laporkan ke Polsek Reok di Reo dan sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Polsek Reok

Baca juga :  Catatan Akhir Tahun, LPOI Soroti Praktik Oligarki

3. Bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan pertanahan (Undang Undang Pokok Agraria) menyatakan pada pokoknya bahwa apabila dalam proses pensertifikatan sebidang tanah oleh seseorang, ada pihak lain yang mengajukan keberatan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat maka proses pensertifikatan sebidang tanah dimaksud wajib dipending, dan/atau dihentikan sementara sambil menanti proses penyelesaian sengketa terhadap obyek tersebut

4. Bahwa berdasarkan uraian uraian fakta tersebut di atas, maka dengan ini kami sampaikan dengan hormat kepada ketiga pimpinan ketiga lembaga pemerintah tersebut di atas terutama terhadap Bapak Kepala Kantor BPN kabupaten Manggarai sebagai instansi teknis dalam proses pensertifikatan yang telah melakukan pengukuran terhadap bidang bidang tanah tersebut agar segera dihentikan proses pensertifikatannya. Sedangkan kepada Bapak kepala desa Robek juga perlu kami sampaikan bahwa mohon kerja samanya agar permohonan yang yang disampaikan oleh para terlapor sebagaimana tersebut di atas untuk berkenan ditolak, dan/atau secara administratif tidak perlu ditindaklanjuti ke kantor BPN Manggarai di Ruteng

Baca juga :  Didampingi Lurah, Camat Kelapa Dua Hadiri Peresmian Bedah Rumah dan Penyerahan Kunci

5. Bahwa demikian pula kepada Bapak Camat Reok di Reok. Sebagai kepala wilayah kecamatan, sekiranya berkenan turut membantu mengambil bagian dalam penyelesaian persoalan ini, melakukan koordinasi baik melalui kantor BPN kabupaten Manggarai,di Ruteng maupun terhadap kepala desa Robek, di Robek agar proses pensertifikatan tanah tersengketa a quo dihentikan; ini semua kita lakukan, selain demi penegakan hukum di bidang pertanahan juga dalam rangka terciptanya keamanan dan ketertiban dalam kehidupan sosial masyarakat di desa Robek

6. Bahwa oleh karena pengaduan/laporan kami yang kedua ini, hanya bersifat penegasan saja, sehingga dokumen dokumen yang telah pernah kami lampirkan dalam surat kami terdahulu, yaitu surat tertanggal 01 Juli 2024 itu, tidak perlu kami lampirkan lagi dalam dalam pengaduan yang kedua ini

7. Bahwa walaupun pernyataan keberatan kami yang kedua ini hanya bersifat penegasan, namun kami sangat mengharapkan bantuan Bapak selaku kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Manggarai di Ruteng agar segera hentikan, sekali lagi hentikan proses pensertifikatan terhadap obyek obyek yang dimohonkan oleh para teradu/ terlapor tersebut di atas

8. Bahwa demikian juga kepada pemerintah kecamatan Reok dan kepala desa Robek agar tidak perlu memfasilitasi para teradu/terlapor dalam melakukan proses pe nb sertifikat terhadap obyek obyek yang dimohonkan oleh para teradu/terlapor tersebut di atas