Beranda News

BPN Purworejo Mulai terapkan Sertipikat Elektronik

PURWOREJO, Pelita.co,- Ada gebrakan baru lagi yang dilakukan pemerinyah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ). karena terhitung sejak tanggal 12 Juli 2024, ATR/BPN melaunching layanan digital sertipikat elektronik.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purworejo Andri Kristanto mengungkapkan, di Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Purworejo menduduki peringkat kedua setelah Temanggung dengan jumlah sertipikat elektronik sebanyak 2.433. Adapun Temanggung sebanyak 3.132, sedangkan yang menduduki peringkat ketiga se Jateng yakni Surakarta.

“Padahal Surakarta yang pertama kali melauncing layanan digital sertipikat elektronik malah sekarang menduduki peringkat ketiga se-Jawa Tengah,” ungkap Andri saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (17/7/2024).

Andri menjelaskan, sertipikat elektronik tersebut merupakan salah satu bentuk sosialisasi dari layanan elektronik yang dilakukan Kantor BPN Purworejo baik kepada forkopimda, camat, dan kades se-kabupaten Purworejo.

Baca juga :  Visi & Misi Kampanye Cakades Tanjung Burung Nomor Urut 2, Wujudkan Pendidikan dan SDM

“Sertipikat elektronik ini hanya satu lembar dan Ini lebih efisien untuk membatasi gerak mafia tanah, memangkas birokrasi, dan memiliki tingkat keamanan tinggi karena menggunakan kertas khusus seperti uang kertas yang dicetak, termasuk ada hologramnya,” jelas Andri.

Untuk pemilik sertipikat elektronik terang Andri, harus punya aplikasi Sentuh Tanahku untuk memindai barcode dengan menggunakan HP android. Sedangkan prosedurnya, misal mau diwaris, balik nama, atau hibah sama seperti biasanya. Hanya saja bentuknya bukan lagi kertas hijau enam lembar, melainkan berupa satu lembar berwarna cokelat.

“Adapun biaya sama seperti proses pembuatan sertipikat biasa atau manual. Tapi sertipikat elektronik harus tersimpan dan bisa dicetak di kantor BPN,” ujar Andri.

Di Purworejo sendiri ucapnya, sudah dicoba termasuk produk pencoretan hak tanggungan atau roya yang prosesnya hanya memakan waktu sehari dari waktu sebelumnya lima hari. Demikian juga pembuatan sertipikat tanah, harus sesuai standar operasional prosedur (SOP) yakni 98 hari.

Baca juga :  Dukungan KB FKPPI Cab 2708 Bagi Anggotanya Annisa Solehati,S.Psi, Caleg Dapil 2 Pamulang Menyongsong Pemilihan Legislatif

“Jadi waktu pembuatan sertifikat tanah tak sampai tahunan seperti sebelumnya, semua sudah harus ontime,” tegas Andri.

Pihaknya memaklumi bila semuanya butuh waktu dan bertahap. Termasuk dalam hal ini, sesuai ketentuan, yang sudah bersertipikat elektronik yakni kantor BPN, BUMN, instansi pemerintah yakni pemda, dan yang keempat masyarakat.

Meski sertipikat hijau masih berlaku, pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk beralih ke sertipikat elektronik, terutama yang sudah milik pribadi. Masyarakat tidak usah kuatir dengan transformasi digital ini karena biayanya sama. Di Purworejo, sebanyak 2.433 sertipikat elektronik semuanya merupakan pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) atau sertipikat tanah yang baru terdaftar pertama kali.

“Kami berharap, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini, mengingat manfaatnya lebih besar dari sertipikat hijau, termasuk menghindari kasus mafia tanah,” pungkas Andri.