BANDA ACEH, Pelita.co – Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy secara resmi membuka Musyawawah Wilayah ke II IPKEMINDO (Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia) Aceh Tahun 2023 di Aula Bangsal Garuda, Kamis (23/2/2023) pagi.
Dihadapan seluruh pengurus, Rakhmat mengatakan peran penting pembimbing kemasyarakatan yang menjadi bagian pilar penegakan hukum. Sehingga, dalam menghadapi dinamika saat ini mengharuskan setiap pembimbing kemasyarakatan untuk adaptif dalam menjalankan tugasnya.
“Dan untuk menjawab berbagai permasalahan dan tantangan yang ada, pembimbing kemasyarakatan harus profesional dan kompeten. Harapannya IPKEMINDO ini menjadi wadah yang tepat untuk meningkatkan pengetahuan,” kata Rakhmat.
Belum lagi, Ia menjelaskan tentang peranan pembimbing kemasyarakatan yaitu dengan terlibat aktif menjalankan tugas dan fungsi bimbingan kemasyarakatan dalam tiga proses, yaitu restorative justice, reintegrasi sosial, dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
“Ini kan juga menjadi keharusan dalam mendorong upaya restorative justice dan reintegrasi sosial dengan menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar memperbaiki diri sehingga dapat kembali dan diterima dalam kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Disamping itu, dengan adanya pembimbing kemasyarakatan sebagai penegak hukum, tahap akhir diharapkan mampu untuk meniadakan angka pengulangan tindak pidana bagi klien yang pernah melakukan tindak pidana baik yang sejenis maupun yang berbeda.
Ia pun berharap kegiatan Muswil II IPKEMINDO Aceh ini dapat berjalan lancar sehingga nantinya dapat melahirkan pemimpin organisasi yang mampu membawa IPKEMINDO Aceh menjadi semakin baik.
Disisi lain, Rakhmat menekankan regenerasi dalam sebuah organisasi merupakan hal yang lumrah dan harus terjadi. Sebab, proses ini akan berdampak positif bagi kemajuan organisasi.
“Siapapun ketuanya, yang terpenting adalah visi, misi, dan tujuannya sama. IPKEMINDO ini harus menjadi wadah yang mampu mengakomodir segala kebutuhan anggota dalam meningkatkan kapasitasnya,” pungkas Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh tersebut.