Beranda Bisnis

Buka Workshop Pra Ijtima Sanawi, Waketum MUI Minta DPS Edukasi Terkait Pasar Syariah

JAKARTA— Dewan Pengawas Syariah (DPS) tidak hanya menunggu dan mengawasi produk syariah yang sudah ada, melainkan harus menjadi insan penggerak ekonomi syariah.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, saat membuka Workhsop Pra Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Hotel Balerung, Jakarta Timur, Kamis (22/9/2022).

“Sebagai insan penggerak ekonomi syariah hendaknya terus memasarkan dan memasyarakatkan produk-produk pasar modal syariah, dan mensyariahkan masyarakat dan produk pasar modal,” kata Kiai Marsudi.

Kiai Marsudi mengungkapkan, banyak masyarakat atau entitas bisnis yang belum paham mengenai pasar modal syariah.

Oleh karenanya, ujar Kiai Marsudi, para pegiat pasar modal syariah diharapkan untuk mendakwahkan kepada entitas bisnis yang membutuhkan modal untuk membiayai projectnya melalui instrumen syariah seperti sukuk.

Sosok yang juga dikenal sebagai pakar ekonomi syariah ini menjelaskan, pada dasarnya membangun suatu bangsa itu merupakan keharusan, baik dari memakmurkan investasi di sektor infrastruktur, imarotal kaun, atau investasi untuk membangun kepentingan atau kemaslahatan bangsanya yang berupa non infrastruktur.

Baca juga :  Kerjasama Kemendagri dan KPK Sisir APBD

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Uchwah ini menjelaskan bahwa penggunaan aset idle itu terdapat hak-hak pihak lain seperti buruh, treder dan pemerintah.

“Bahwa doktrin syariah terhadap keuangan adalah tidak boleh mendiamkan aset idle karena dalam aset itu ada hak orang lain, jika yang punya uang mau menginvestasikan, maka ada banyak pihak yang bisa mendapatkan haknya, buruh, pekerja akan mendapatkan upahnya, trader akan mendapat keuntungannya, Pemerintah akan mendapatkan masukan pajaknya, dan lainnya,” ungkapnya

Kiai Marsudi juga menukilkan pernyataan dari kitab al-Siyasah al-Syar’iyyah wa ‘Alaqatuha bi at-Tanmiyah al-Iqtishadiyyah wa Thathbiqatuha al-Mua’ashirah sebagai berikut:

وأعلم أن الأموال إذا اكتنـزت وادخرت في الخـزائن لا تنمو، وإذا كانت في صلاح الرعية وإعطاء حقوقهم، وكف الأذية عنهم نمت وزكت، وصلحت العامة

“Dan ketahuilah bahwa jika uang ditimbun dan disimpan dalam perbendaharaan, itu tidak tumbuh, dan jika itu di investasikan untuk kesejahteraan orang-orang dan memberikan hak-hak mereka, dan menghilangkan risiko bahaya dari mereka, itu akan tumbuh dan bersih (dan bisa membayar zakat.) serta memberikan kemaslahatan umum.”

Baca juga :  Pemerataan Pembangunan di Seluruh Bidang, Rapat Musrenbang Desa Tanjakan

وقال ابن حزم: يجـب علـى الإمام عمارة البلدان باعتماد مصالحها وتمهيد سبلها ومسالكها، وتنفيذ مـا يتـولاه المسلمون من الأموال بسنن الدين من غير تحريف في أخذها وإعطائهـا

Ibn Hazm berkata, “Imam ( pemangku kebijakan ) wajib membangun negara dengan mengadopsi kepentingan / kemaslahatan mereka, membuka jalan dan jalan mereka, dan menerapkan apa yang diambil dari umat Islam dari uang sesuai dengan hukum agama tanpa distorsi ( menyimpang ) dalam mengambil dan memberikannya.”

“Saya yakin Negara ini akan cepat maju dan ekonomi akan tumbuh, masyarakat akan sejahtera,” tutur dia menambahkan. (Sadam Al-Ghifari, ed: Nashih)