TANGERANG, Pelita.co – Himbauan PT Adira Dinamika MultiFinance yang dengan tegas akan melakukan upaya hukum serta memproses pidana kepada Debitur yang nakal ternyata bukan omong kosong.
Terbukti pada 19 Maret 2024 lalu ,Dua orang Debitur nakal diseret kemeja hijau dan kini menjadi terdakwa.Kedua Debitur berinisial AS dan GA selaku Direktur dan Manajer PT.EastWest Indonesia oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dijatuhi hukuman selama 1 Tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan(pasal 372 KUHP dan Penggelapan Jaminan Fidusia Pasal 36 UU Jaminan fiducia 42 tahu 1999).
Legal PT. Adira Dinamika Multi finance Pusat Dedi Didi Ferisandi S.H dalam Konferensi Pers bertema Penanganan Hukum Tindak Pidana /Pengalihan Penggelapan Unit yang digelar di aula lantai 4 kantor Adira cabang Alam Sutera Tangerang Selatan membeberkan kronologis terungkapnya aksi tak terpuji Debitur nakal tersebut.
”Kejadian tersebut berlangsung di sekitar Bulan April 2023 dan Adira membuat Pelaporan di Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Mei 2023 dengan No.LP STTLP/B/2535/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Debitur PT.Eastwest Indonesia atas dugaan Penggelapan Pasal 372 KUHP dan Penggelapan Jaminan Fidusia Pasal 36 UU Jaminan Fiducia 42 Tahun 1999” katanya.
Dari hasil penyidikan pihak kepolisian terungkap bahwa Alvien Oktavianus (kini berstatus DPO) mengajukan Pembiayaan Kredit Pembelian Mobil 1 (satu) unit mobi! Toyota Innova 2.4G A/T warna hitam tahun 2019 Nopol : B-1330-ERR dengan menggunakan nama PT. Eastwest Indonesia.
Masih kata Dedi,dalam Perusahaan tersebut bertindak sebagai Direktur adalah Ahmad Sanusi, sebagai Komisaris adalah Garry Jonathan Salli dan Hengky Setiawan sebagai GA Manager.
“Saat Pengajuan Kredit ke Adira, PT.Eastwest Indonesia dikondisikan beroperasional Layak oleh Alvin dengan cara syarat Formil Perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor, pengiriman, perawatan bangunan, konstruksi bangunan dan suplai pakaian seragam” sambung Dedi
Setelah pengajuan Kredit disetujui dan Mobil tersebut diserahkan kepada PT.Easwest Indonesia melalui Hengky Setiawan. Atas Perintah dari Alvin , unit tersebut kemudian diserahkan kepada Aris yang merupakan adik dari Alvien Oktavianus dengan alasan 1 (satu) unit Toyota Inova tersebut untuk digadaikan, selanjutnya mobil toyota inova tersebut digadaikan kepada Ita Shinta dengan harga sekira Rp. 140.000.000,(seratus empat puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk mencari keuntungan.
” Aksi tipu tipu debitur ini terungkap ketika
debitur mengalami penunggakan dan dilakukan penagihan oleh Adira ternyata diketahui kantor PT.Easwest Indonesia sudah tidak beroperasi” kata Dedi.
Setelah diselidiki ternyata PIC dan struktur perusahaan tersebut diatas hanya untuk Profile Perusahaan dan untuk menandatangani apabila ada persetujuan permohonan dari pihak Adira.
“Jadi PT.Easwest Indonesia tersebut hanya dibuat oleh komplotan tersebut untuk modus menipu Adira,kemudian mendapat keuntungan dari hasil menggadai / menjual mobil tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah”beber Dedi.
Senada Penasehat hukum PT Adira DR.Acep Saepudin S.H.mengatakan proses hukum yang dilakukan Adira kepada Debitur nakal tersebut diharapkan bisa.menjadi edukasi dan contoh bagi debitur lain untuk tidak melakukan hal serupa.
” Selama ini kan sering ada oknum yang mengatas namakan lembaga atau oknum ormas bahkan oknum ada oknum pengacara juga yang kadang menyesatkan masyarakat khususnya para Debitur.Dengan menjanjikan bisa meloloskan dari jeratan fiducia atau pidana .Semua itu bohong,kami akan tetap membawa ke rana hukum jika terbukti ada debitur yang melakukan tindakan tindakan pidana seperti itu” jelas Acep.
Ditempat yang sama Suwanto selaku Kepala Kantor wilayah Adira Dinamika MultiFinance Tangerang melalui Irwan Suni Head ColectionSe- jabotabek dengan tegas mengatakan ,proses hukum yang dijalani debitur nakal tersebut merupakan bukti bahwa PT Adira tidak akan tinggal diam pada debitur yang mempunyai itikad tidak baik..
“Kami dari Adira tidak akan tinggal diam dan pasti akan memproses hukum debitur yang mempunya itikad tidak baik. Penanganan hukum tersebut dimaksud untuk memberikan efek jera serta menjaga iklim investasi dalam bisnis pembiayaan pada umumnya” tegas Irwan Suni.
Sementara Febri Selaku Kepala Cabang (Kacab) Adira Alam Sutera menghimbau kepada debitur agar tidak menggunakan cara cara yang salah dalam.penyelesaian angsuran Mobil atau Motor, terlebih mengarah ke pidana.
” Adira tidak akan tinggal diam,kalau sudah tidak sanggup lagi melakukan pembayaran,datang saja ke kami,nanti kami yang akan menyelesaikan.” tutupnya.
(Rls)