Beranda News

Bulan Ramadhan 1444 H, Bupati Purworejo Latik Agus Sarminto Sebagai Kades Jeruken

PURWOREJO, Pelita.co,-Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM melantik dan mengambil sumpah R Agus Sarminto sebagai Kepala Desa Jeruken Kecamatan Ngombol, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo, Selasa (11/04/23).

Agus Sarminto dilantik menggantikan Ali Munawar, kepala desa terdahulu yang meninggal di tengah masa jabatannya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Yuli Hastuti SH, Sekda Drs Said Romadhon, Staf Ahli Bupati Kemasyarakatan dan SDM Rita Purnama SSTP MM, Kepala DP3APMD Laksana Sakti AP MAP, Kabag Prokopim Triwahyuni Wulansari AP MAP, Camat Ngombol Bangun Erlangga Ibrahim SSTP MM dan unsur terkait lainnya.

Bupati menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, antara lain menyebutkan bahwa dalam hal kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, dipilih kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.

Baca juga :  Bupati Buka Kegiatan Berliterasi Serta Serahkan Piala Kepada Juara OSN dan O2SN

“Dengan dasar ini, maka Desa Jeruken melaksanakan pilkades antar waktu dimana Kades sebelumnya, Bapak Ali Munawar yang meninggal dunia saat menjabat sebagai Kepala Desa. Selanjutnya kepada kepala desa yang terpilih saya minta untuk segera menyesuaikan diri terkait dengan tugas-tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Bupati

Menurutnya, Kepala desa mempunyai kedudukan sebagai pimpinan pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam kedudukannya itu dibantu oleh perangkat desa dan bertanggungjawab kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam menjalankan amanah, kepala desa dituntut bekerja tulus dan ikhlas dengan semangat tinggi dalam mewujudkan kemajuan dan merealisasikan aspirasi masyarakat.

“Lakukan konsolidasi internal dengan jajaran perangkat dan BPD, menyelaraskan kinerja dan program pembangunan desa dengan arah serta kebijakan pemerintah daerah. Terus berkomunikasi dan koordinasi, agar desa dapat bersinergi dan mendukung program Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat,” tandasnya.

Baca juga :  BSKDN Kemendagri Maksimalkan Kualitas Program Kerja Tahun Anggaran 2024