Beranda News

Bunuh Kakak Sepupu Lantaran Sakit Hati, Dua Pelaku Ditangkap Resmob Polda Metro dan Polres Tangsel di Pamulang

Bunuh Kakak Sepupu Lantaran Sakit Hati, Dua Pelaku Ditangkap Resmob Polda Metro dan Polres Tangsel di Pamulang
Polda Metro Jaya Gelar Conference Pers ungkap kasus pembunuhan di Mapolda Metro Jaya, foto: (dok istimewa)

JAKARTA,Pelita.co – Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar kasus pembunuhan seorang pria terbungkus kain sarung yang dibuang di pemukiman penduduk di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Jumat (10/5/2024).

Tim Gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan dua terduga Pelaku Pembunuhan tersebut di daerah Pamulang Tangerang Selatan pada Minggu (12/5/2024) dini hari.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan peran pelaku pembunuhan diantaranya Pelaku utama FA, laki-laki (23) yang membacok korban (AH) sebanyak 4 kali sampai meninggal dunia dan membungkus korban menggunakan kain sarung lalu jasad korban dibuang.

Selanjutnya pelaku N , laki-laki (26) turut membantu mengawasi situasi sekitar TKP dan membungkus korban sebelum dibuang.

Titus mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, memeriksa dua pelaku dan mengamankan beberapa bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga :  Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

“Pada saat penangkapan barang bukti yang kita amankan diantaranya satu bilah golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban, satu buah sarung untuk membungkus korban saat dibuang, satu unit motor Yamaha Mio GT milik korban yang digunakan pelaku untuk membuang jasad korban serta rekaman CCTV disekitar TKP,”” beber Titus dalam keterangan pers, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024),

Dari hasil Penyidikan diketahui bahwa korban AH merupakan kakak sepupu dari pelaku FA, kemudian motif Pelaku FA tega menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati dan dendam atas perilaku korban yang kurang baik terhadap pelaku FA saat bekerja di Warung rokok milik korban.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.” Kedua Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,”tandasnya.(red/arif)

Baca juga :  Beberapa Bulan Buron, Tersangka Pembunuhan di Desa Kedungkamal Akhirnya Berhasil Diringkus