TANGERANG,Pelita.co – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menggelar rapat koordinasi dan Evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Penangsnan Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Selasa (28/4/2020).
Peserta rapat evaluasi PSBB dari Forkopimda, Wakil Bupati Tangerang Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah dan Seluruh Camat Kabupaten Tangerang, Rapat di gelar melalui Video Conference (Vidcon) di tempat kerja masing.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui Vidcon mengatakan, Rapat evaluasi PSBB ini kita sudah sepakati bersama agar PSBB di perpanjang sesi ke Dua di wilayah Kabupaten Tangerang, dimulai hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 repeat pukul 00.01.
Lanjut Zaki, Untuk sesi ke Dua ini penekanannya lebih kepada Penindakan hukum yang humanis yang membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar, Karna pada PSBB sesi pertama itu lebih kepada edukasi, sosialiasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Selain itu, perlu peningkatan dan optimalisasi terhadap chek point terutama di jalan tol Jajarta Merak dan beberapa pintu tol dan juga perlu evaluasi beberapa titik chek point di sejumlah wilayah selama PSBB sesi pertama
“Untuk PSBB sesi ke dua ini di harapkan lebih ketat lagi dan membuat masyarakat lebih di siplin lagi dalam penerapan PSBB,” tegas Zaki.
Zaki juga mengatakan, di PSBB sesi Kedua ini Kita akan memaksimalkan lagi seperti melakukan wawaran kepada masyarakat dan tingkatkan frekfensi patroli keliling di sore hari menjelang berbuka puasa.
Masih kata Zaki, sesi ke dua pelaksanaan PSBB menggunakan aplikasi pelanggaranyang yang sudah di digunakan Polres sebagai data based, ditamba sanksi terhadap yang melanggar selama PSBB sesi dua.
Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Parada Warta Nusantara Tampubolon,SH menyampaikan ada tiga point yang menjadi bahan evaluasi pelaksanaan PSBB pertama bila penerapan PSBB tahap dua harus dilakukan penambahan chek point di beberapa titik, terutama pintu keluar tol Balaraja karena potensi pelanggaran cukup tinggi dan kedua prilaku masyarakat juga harus perhatikan.
Selain itu, untuk rumah singgah Griya Anabatic sampai saat ini sudah berjalan dengan baik, koordinasi antara instansi terkait keamanan dan pelayanan berjalan dengan baik.
Kapolresta Tangerang Tangerang Kombes Pol.H.Ade Ary Syam mengatakan, selama pelaksanaan PSBB sesi pertama pihaknya melakukan pencatatan pelanggaran melalui aplikasi selama 10 hari, ada 4224 orang yg melanggar tidak menggunakan masker di wilayah hukum Polresta Tangerang, sedangkan kendaraan yang masuk lewat perbatasan cukup banyak.
“Perlu tingkatkan pemberdayaan gugus tugas tingkat RW/RT untuk kampanyekan penanganan Covid-19 dari rumah ke rumah, ini sangat membantu pencegahan. Saya tetap optimis dengan melibatkan masyarakat bergotong royong pelaksanaan PSBB akan berhasil pencegahan Covid-19,” kata Ade.
Dalam Kesempatan yang sama Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli juga mengatakan, Masyarakat Kita Banyak yang masih belum paham akan peraturan PSBB karna banyak sekali masyarakat yang melanggar PSBB ini
Saya menghimbau kepada petugas PSBB untuk lebih tegas lagi dan melakukan patroli untuk menyisir warga yang masih membandel sekaligus memberikan pemahaman kembali tentang PSBB.
“Harus ada Sanksi yang membuat efek jera bagi pelanggar sehingga PSBB ini berjalan dengan Lancar agar kita benar benar bisa memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang,” ucap Romli.