Beranda News

Bupati Lantik dan Ambil Sumpah 5 Kades Antar Waktu

PURWOREJO, Pelita.co,-Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM melantik dan mengambil sumpah lima kepala desa (kades) terpilih hasil pilkades antar waktu, di pendopo kabupaten, Rabu (11/10/2023).

Kelima kades tersebut yaitu Sukamto (Bendungan, Grabag), Tri Teguh Setiawan (Lubangsampang, Butuh), Iskandar (Pejagran, Ngombol), Poniyem (Sukogelap, Kemiri), dan Sudilawati SPd (Bulus, Gebang).

Tampak hadir Para Staf Ahli Bupati, Kepala DP3APMD Laksana Sakti AP MSi, Kasatpol PP Damkar Budi Wibowo SSos MSi, Kepala Dinkominfostasandi Yudhie Agung Prihatno SSTP MM, Kabag Prokopim Ulik Sri Widiatmi Ssos MAP, Camat se-kabupaten Purworejo dan segenap tamu undangan.

Dalam sambutannya Bupati mengungkapkan, pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu telah berjalan dengan lancar serta telah menghasilkan 5 orang kepala desa terpilih hasil pilkades antar waktu. ”Untuk itu kami sampaikan selamat dan terimakasih kepada semua pihak atas bantuan, peran serta dan keterlibatannya sehingga pilkades antar waktu dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” ungkapnya.

Baca juga :  Dua Kali Ajukan Gugatan Ke PN Purworejo, Akhirnya Wahyu Purwaningsih Calon Sekdes Desa Kragilan Menangkan Gugatan

Selanjutnya kepada seluruh calon kepala desa yang telah berhasil terpilih, Bupati minta untuk segera menyesuaikan diri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa dan melanjutkan apa yang menjadi visi dan misi dari kepala desa sebelumnya. ”Setelah menjadi kepala desa, Saudara hendaknya betul-betul dapat menjadi panutan bagi masyarakat dan tetap merangkul seluruh lapisan masyarakat desa baik pendukungnya maupun yang bukan pendukungnya,” pesannya.

Menurut Bupati, dalam pelaksanaan tugas kepala desa tentu tidak terlepas dari keterlibatan dan koordinasi serta kerjasama dengan seluruh lembaga yang ada desa. Untuk itu para kades diminta dapat bekerjasama secara sinergis dengan semua pemangku kepentingan yang ada.

”Jangan segan-segan untuk koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah diatasnya yaitu pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten. Pahami, cermati dan patuhi seluruh regulasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dan jangan sekali kali melanggar aturan, supaya tidak berurusan dengan aparat penegak hukum,” tandasnya.

Baca juga :  Dewan Pers Keluarkan Risalah Pengaduan A. Jazuli Abdillah

Sementara itu Kepala DP3APMD Laksana Sakti AP MSi mengucapkan terimakasih kepada Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM yang bersedia melantik. Ia juga mengucapkan selamat dan sukses untuk kepala desa hasil pemilihan antar waktu.
“Semoga ke depan lebih baik lagi dan segera menyesuaikan diri di lingkungan pemerintah desa,” harapnya.