PURWOREJO, Pelita.co,-Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE.MM memberikan pengarahan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 bagi Pemerintah Desa dan Kecamatan se Kabupaten Purworejo secara virtual, Rabu (09/03/22).
Aara yang terpusat di Ruang Command Center tersebut dihadiri anggota Komisi l DPRD Hj Tursiyati, Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti AP MSi, Perwakilan Pimpinan KPPN, serta para Camat dan Kades yang tersambung melalui aplikasi Zoom.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengatakan, Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa (DD) yang cukup besar, dengan total besaran mencapai Rp 400 Triliun dalam kurun waktu 7 tahun sejak tahun 2015.
Dengan dana yang besar itu, desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi desa yang dimiliki, memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi, guna memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
”Kunci sukses untuk mensejahterakan masyarakat desa adalah kuatnya niat, komitmen, inisiasi, inovasi, kreasi dan kerjasama antara Pemerintah Desa dengan BPD dan seluruh komponen masyarakat, dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama,” katanya.
Bupati mengatakan, dengan terbitnya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 yang ditindaklanjuti dengan PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sempat menjadi polemik terkait pengaturan prosentase minimal 40 % dari Pagu Dana Desa untuk pemberian BLT DD, minimal sebesar 20% dipergunakan untuk kegiatan ketahanan pangan dan hewani, dan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 minimal 8 % dari pagu DD masing-masing desa.
“Regulasi ini bersifat wajib, maka mau atau tidak mau harus dilaksanakan oleh desa walaupun banyak kendala atau potensi permasalahan yang terjadi, mengingat tingkat kesulitan yang cukup tinggi, untuk itu masih diperlukan penyempurnaan tugas dan komitmen kuat untuk meningkatkan kinerja ke depan dalam merencanakan, mengelola, dan mengawal Dana Desa,” ucapnya.
Menurutnya, anggaran desa yang besar dapat menjadi berkah, namun juga dapat menjadi ancaman bagi Pemerintahan Desa apabila pengelolaanya tidak benar. Pemdes juga harus melibatkan masyarakat dengan mengutamakan pelaksanaan kegiatan pembangunan pola swakelola, menggunakan tenaga kerja setempat, dan memanfaatkan bahan baku lokal yang ada di desa.
Sementara itu Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti AP Msi menjelaskan bahwa Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa TA 2022 setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di Kabupaten Purworejo sendiri pagu anggaran Dana Desa (DD) mencapai Rp. 346.454.872.000 dengan penerimaan tertinggi kepada Desa Brunosari Kecamatan Bruno sebesar Rp. 1.239.809.000 dan penerimaan terendah adalah Desa Kembangkuning Kecamatan Ngombol senilai Rp. 549.270.000.
Terdapat empat variabel untuk menentukan besaran DD yang diterima Pemerintah Desa antara lain mengacu pada jumlah penduduk 10 %, luas wilayah desa 10 %, angka kemiskinan 40 % dan indeks kesulitan geografis desa 40 %, pungkasnya. (Adv)